JATIMPOS.CO/BATU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, drg Kartika Trisulandari dan satu pihak swasta menjadi tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batu, M Januar Ferdian, Selasa (9/1/2024).
Diketahui, pembangunan Puskesmas Bumiaji pagu anggaran sebesar Rp4,4 miliar, disetujui dengan nilai kontrak sebesar Rp3,1 milar, dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta.
Saat ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Batu drg Kartika masih menggunakan seragam lengkap warna coklat muda dilengkapi rompi berwarna pink dan tangan diborgol. Saat keluar dari Kejari langsung dibawa petugas ke mobil tahanan Kejari Batu, dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang.
Sekadar informasi pada 11 Oktober lalu Kejari Batu telah menetapkan dua orang tersangka, diantaranya Angga Dwi Prastya Direktur CV PK selaku Pelaksana Pekerjaan dan Diah Aryati direktur CV DAP selaku Konsultan Pengawas.
Januar mengatakan bahwasanya Kejari Batu bekerjasama dengan BPKP Jatim melakukan klarifikasi kepada 41 orang agar segera ditemukan titik terang nilai kerugian negara yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Setelah kerugian negera diketahui, tim penyidik dapat lebih mendalami pihak-pihak yang ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut,” ungkap Januar dihadapan awak media.
Selanjutnya Januar mencontohkan praktik korupsi yang dilakukan dalam kasus tersebut, dalam proses pengerjaan pembangunan Puskesmas itu dilakukan dengan tidak sesuai spek.
“Contohnya ketika ada pekerjaan yang telah ditentukan sesuai kontrak. Misalkan kualitas seharusnya 300, tapi oleh mereka kualitas dibuat dibawahnya, sehingga ada selisih angka jika dirupiahkan yang menimbulkan kerugian negara,” tutupnya. (yon)