JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar dengan tersangka Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).


Setelah sebelumnya KPK telah memanggil Ny. Fatimah, ibunda Mustofa Kamal Pasa. Kali ini KPK melakukan pemanggilan terhadap adik kandung MKP yakni Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Wali Kota Ika Puspitasari memenuhi panggilan KPK. Ia datang sendirian ke Mapolresta Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB, dan baru keluar pukul 14.00 WIB dari ruang Aula Wira Pratama, Kamis (23/1/2020).

Ning Ita, panggilan akrab Wali Kota Mojokerto itu datang memenuhi panggilan KPK dengan kemeja batik. Saat dikonfirmasi ia mengatakan, bahwa dirinya dipanggil bukan atas nama Wali Kota Mojokerto, dan menegaskan bahwa aset yang dimiliki clear, tidak ada kaitannya dengan persoalan yang menimpa kakaknya Mustofa Kamal Pasa.

”Pemeriksaan saya tidak selaku Wali Kota Mojokerto, dan asset saya tidak ada kaitannya dengan persoalan TPPU,” jelas Ning Ita sambil berjalan menuju mobil.

Selain Ning Ita, ada tujuh saksi tampak memenuhi panggilan KPK di Mapolresta. Dari tujuh saksi tersebut diantaranya adalah Hery Susanto mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto tahun 2004-2009 sekaligus anggota PDI Perjuangan.

Selain itu, Teguh Gunarko mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, datang bersamaan dengan Dian Anggraeni Kabag TU Pemkab Mojokerto dan Nono Hardiarto Santoso, orang kepercayaan MKP.

Perlu diketahui, KPK berada di Mapolresta Mojokerto selama seminggu, mulai Selasa 21 Januari 2020 hingga Selasa 28 Januari 2020.

Menurut Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, KPK selama sepekan ke depan berada di Mojokerto dan meminjam ruangan untuk kepentingan KPK. (din)