JATIMPOS.CO/SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Selasa (20/2/2024) malam.
Tiga tersangka diantaranya berinisial EI, EN dan SBK. Saat ini para tersangka telah ditahan di rutan kelas II B Sumenep.
Kepala Kejari Sumenep, Trimo menyampaikan bahwa tiga tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi l.
"Sekitar tadi siang kami sudah menetapkan mereka statusnya sebagai tersangka," kata Trimo saat konfrensi yang berlangsung di Aula Kejaksaan.
Ia juga mengatakan, dari tiga tersangka dua diantaranya merupakan pejabat Bank plat merah tersebut dan satu tersangka adalah swasta.
"Tapi dua pelaku ini statusnya sudah pensiun, satunya lagi yang SBK ini adalah swasta," jelasnya.
Dalam hal ini negara dirugikan sekitar Rp20 miliar akibat perbuatan korup para tersangka. Disisi lain sebelumnya Kejari Sumenep telah menyita uang hasil korupsi total Rp1,9 miliar secara bertahap.
Ditanya sisa uang yang di korupsi, Trimo menegaskan pihaknya akan mendalami tigas tersangka tersebut.
"Selama masa penahanan tersangka, kami akan terus mendalami kasus ini hingga benar-benar tuntas," kata dia.
Diketahui, modus operasi korupsi perbankan ini yakni dengan meloloskan transaksi melanggar hukum yang melibatkan Bank, Nasabah, dan Pihak ketiga yang menerima pencairan pembiayaan.
Mereka melakukan pengajuan pinjaman dengan nama bodong, mencatut nama nasabah bahkan hingga ada yang bersedia bersekongkol untuk melancarkan kejahatan tersebut. (dam)