JATIMPOS.CO/ SIDOARJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, memutuskan bahwa Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi, bersalah karena melanggar Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), Senin (26/2/2024).

Ifanul Ahmad Irfandi dinyatakan bersalah karena melakukan kampanye untuk Capres-Cawapres Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik pada 4 Januari lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, dan tidak perlu menjalani pidana kurungan kecuali jika melakukan tindak pidana lain selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Slamet Pujiono.

Selain itu, vonis yang dijatuhkan memerintahkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta terhadap Ifanul Ahmad Irfandi.

"Jika denda tidak dibayar, dia akan menjalani pidana kurungan selama 1 bulan," tambahnya.

Oleh karena itu, Kades Ifanul Ahmad Irfandi dinyatakan bersalah, setelah terbukti melanggar pasal tunggal JPU, yakni pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Sehingga menyatakan terdakwa Kades Ifanul Ahmad Irfandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagai Kepala Desa," paparnya.

Sementara atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa maupun JPU diberikan waktu untuk menentukan sikap, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak.

"Pikir-pikir yang mulia," timpal salah satu JPU yang hadir dalam sidang.

Dilokasi pasca sidang, Kades Ifanul Ahmad Irfandi enggan memberikan keterangan terkait dalam sidang putusan tersebut oleh awak media yang hadir, dan langsung meninggalkan PN Sidoarjo.

Ditemui dilokasi PN Sidoarjo, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi bersama Gakkumdu atas putusan Majelis hakim PN Sidoarjo.

"Untuk langkah selanjutnya masih menunggu hasil gelar pembahasan keputusan tersebut," ujar Agung.

Selain itu, dalam pernyataannya, Agung menegaskan bahwa pihak Bawaslu Sidoarjo akan menimbang langkah-langkah hukum selanjutnya setelah mempertimbangkan putusan pengadilan terkait

"Tergantung hasil pembahasan bersama sentra Gakkumdu,"pungkasnya. (zal)