JATIMPOS.CO/SAMPANG - Diduga melakukan pemberitaan secara sepihak yang diterbitkan oleh Suara Publik.com dengan judul “Sebut Mentor Mantan Napi Koruptor, PT Jati Wangi Dinilai Projo Tak Layak Jadi Pemenang Lelang” dan berita dari Trankonmasinews.com dengan judul “Ikut Nawar LPSE Jalan Kedungdung Bringkoneng, PT Jati Wangi Tak Layak Jadi Pemenang. Menurut H. Achmad Bahri, MH Kuasa Hukum H. Nuri dan Direktur PT Jati Wangi M. Galih Raka Prasetyo, ST melenceng dari kaidah jurnalistik.
Pasalnya, wartawan yang membuat berita dari pernyataan Hanafi selaku narasumber dari Sekretaris Ormas Projo yang memberitakan berita tersebut diduga membuat opini menyesatkan, karena membuat berita sepihak yang tidak berimbang, sehingga merugikan nama baik PT Jati Wangi dan Pribadi H. Nuri.
Menurut H. Ach Bahri, MH selaku kuasa hukumnya, status H. Nuri dalam struktur perusahaan PT Jati Wangi tidak ada, sehingga berita ini terkesan mengada-ngada dan membuat opini menyesatkan.
“Setelah saya cek di akta notaris dan SK Kemenkumham, didalam struktur PT Jati Wangi, nama H. Nuri tidak ada. Apalagi dalam berita itu dikaitkan dengan Pelelangan Preservasi Jalan Kedungdung Bringkoning, yang diikuti oleh PT Jati Wangi tidak layak jadi Pemenang tender karena mentor mantan napi koruptor,” ucap Bahri yang juga Ketua LBH Lentera Keadilan ini.
Karena berita yang diterbitkan tidak berimbang, terkesan menyudutkan dan mencemarkan nama baik H. Nuri dan PT Jati Wangi, Kuasa Hukumnya memberikan somasi kepada dua media ini yaitu, Suara Publik.com dan Trankonmasinews.com meminta hak koreksi klarifikasi dan memuat Hak Jawab sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers pada Pasal 1 ayat 11, 12 dan 13 tentang Hak Jawab dan Hak koreksi.
“Apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam setelah somasi ini disampaikan, tidak ada koreksi dan hak jawab, maka saya sebagai Kuasa Hukum H. Nuri dan PT Jati Wangi akan melakukan langkah – langkah hukum, baik melaporkan ke Dewan Pers ataupun melaporkan tindak pidan ke Polres Sampang,” tegasnya. (dir)