JATIMPOS. CO/ KABUPATEN MOJOKERTO – Variasi besaran biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto menjadi perhatian YayasanBantuan Hukum (YBH) Jalasutra.

Ketua YBH Jalasutra, Edy Kuswady SH, menyatakan bahwa pihaknya menemukan biaya iuran PTSL di desa Pacet dan desa Wiyu, kecamatan Pacet, berkisar Rp. 600 ribu per pemohon. Hal ini bertentangan dengan SKB 3 Menteri.

“Kami menyadari bahwa operasional panitia/pokmas memerlukan dana besar, tetapi jangan sampai membebani masyarakat. Ada desa yang berhasil menjalankan PTSL dengan tarif biaya sesuai SKB 3 Menteri,” tegas Edy Kuswadi pada Selasa (4/5/2024).

Menyikapi temuan biaya PTSL di Desa Wiyu dan Desa Pacet, aktivis asal Kecamatan Puri ini mengirim surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Bupati Mojokerto. “Tingginya biaya PTSL di luar ketentuan SKB 3 Menteri yang hanya Rp. 150 ribu, sehingga saya mengirim surat Dumas ke Bupati Mojokerto dengan nomor 59/YBH.JALASUTRA/P/V/2024,” ujar Edy.

Edy berharap agar Bupati Mojokerto membentuk tim untuk turun ke lapangan, menegur atau memberikan nasihat kepada Kades maupun panitia PTSL. Bahkan, Bupati diharapkan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur PTSL, sehingga biaya PTSL di desa yang mendapatkan program tersebut seragam di seluruh Kabupaten Mojokerto.

“Kita ingin ada Peraturan Bupati Mojokerto yang mengatur biaya PTSL. Ini juga sebagai bentuk dukungan kami kepada BPN dan Pemkab Mojokerto,” tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Suyadi, menjelaskan bahwa desa tidak ikut menentukan dan mengkoleksi biaya PTSL. Hal ini merupakan domain Panitia/Pokmas berdasarkan musyawarah dari dan untuk pemohon PTSL.

“Musyawarah telah menjadi hukum tertinggi untuk pelaksanaan dan kelancaran PTSL. Pokmas berprinsip lex specialis derogat lex generalis. Keputusan musyawarah mengalahkan SKB Menteri,” jawab Kades Pacet melalui aplikasi WhatsApp ketika dikonfirmasi mengenai tingginya biaya PTSL di desanya. (din)