JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP & Damkar) Pamekasan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Hotel Azana, Jalan Jokotole, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (05/06/2024).
Acara Bimtek ini melibatkan Tim Penindakan Satgas yang terdiri dari Kodim 0826 Pamekasan, Polres Pamekasan, Kajari Pamekasan, Satpol-PP, dan Bea Cukai Madura.
Kepala Satpol-PP Pamekasan melalui Sekretaris Satpol-PP, Wahyudi, menjelaskan bahwa pemberantasan barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, berdasarkan peraturan Kemenkeu RI Nomor 2015/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
"Bimbingan teknis ini juga perlu ditekankan pada para petugas untuk melakukan operasi kepada seluruh masyarakat dengan mengedepankan bimbingan dan edukasi serta gagasan dalam memperluas pemahaman secara humoris," ucapnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Hasanurrahman, mengatakan bahwa Bimtek yang digelar bersama tim satgas tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dalam penindakan rokok ilegal.
"Kegiatan Bimtek ini dananya bersumber dari DBHCHT tahun anggaran 2024," jelasnya.
Terpisah, Badan Pemeriksaan Bea dan Cukai Madura, Ari Yusalam, berharap kegiatan dalam memberantas rokok ilegal di sejumlah lokasi sasaran agar lebih mengutamakan pendekatan persuasif.
"Jadi kita harus ramah atau memberikan bimbingan kepada penjual rokok," pungkasnya. (did)