JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. mendampingi Suyitno warga Batokpalung Desa Temon, Kecamatan Trowulan Mojokerto untuk minta klarifikasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (10/6/2024).

Klarifikasi itu terkait keabsahan penyampaian hasil pelaksanaan tugas berdasarkan surat perintah Nomor : SP. TUG-34/M.5.23/Dek.4/06/2023, tertanggal 23 Agustus 2023. Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto tanggal 6 Juni 2023 mengeluarkaan surat berita acara yang ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Jaksa Muda Lilik Dwi Prasetyo, S.H., M.H.

Hadi Purwanto, kepada awak media mengatakan, kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto mendampingi Suyitno dan anaknya abah Bayu, warga Batokpalung Desa Temon, Kecamatan Trowulan meminta klarifikasi ke Kepala Seksi Intelijen Jaksa Muda Lilik Dwi Prasetyo, S.H., M.H. terkait surat berita acara yang ditanda tangani.

"Dalam surat berita acara yang dikeluarkan Kejaksaan pada 6 Juni 2023 pada saat penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen pengajuan PTSL, Desa Temon dulu ada yang janggal, tanda tangan Kasi Intel Kejaksaan tidak ada stempel resmi instansi, lagi pula era sekarang tanda tangan itu pakai elektronik,” kata Hadi Purwanto.

Pengacara yang sedang menempuh pendidikan magister Hukum di PTS Surabaya ini, menyampaikan isi berita acara yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto. Yaitu, benar telah ditemukan perbuatan melawan hukum pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan sebagaimana hal tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Namun, untuk penanganan perkara lebih lanjut tidak termasuk kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, maka perlu untuk dilimpahkan, kepada Instansi yang berwenang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto segera melimpahkan perkara tersebut kepada instansi yang lebih berwenang.

"Pak Suyitno Cs menggunakan kuasa hukum Hadi Subeno, S.H. ini dulu laporan ke Kejaksaan 2 Desember 2022 terkait kasus dugaan ada pemalsuan, pengurusan pengajuan PTSL Desa Temon tahun 2022, perkembangannya kok muncul berita acara yang kami ragukan keabsahannya, tidak ada stempel kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, “ kata Hadi Purwanto.

Setelah menunggu sekitar satu jam, terlihat Hadi Purwanto, S.H. bersama Suyitno dan Abah Bayu, dipersilahkan masuk ke ruangan Kepala Seksi Intelijen Jaksa Muda Lilik Dwi Prasetyo, S.H., M.H. Kejari Mojokerto, dan sekitar 30 menit, Hadi Purwanto dan Suyitno, Abah Bayu keluar dari ruangan Kasi Intel.

“Keabsahan berita acara yang kami klarifikasi itu, terjawab oleh Kasi Intel, Ia tegas mengatakan ke kami kalau berita acara itu bukan beliau yang membuat," terang Hadi,

“Keluarga Suyitno dan Abah Bayu akan melangkah mencari keadilan, melaporkan siapapun yang sudah mendzholiminya, ke penegak hukum,“ tegas Hadi Purwanto yang merupakan teman Ngaji dengan Abah Bayu.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Jaksa Muda Lilik Dwi Prasetyo, S.H., M.H. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, mengatakan, bahwa form surat berita acara itu gak sesuai dengan surat pada umumnya yang dibuat oleh Kejaksaan.

"Sekarang surat menyurat itu pakai barcode, namun, tentang surat berita acara itu akan di kroscek dengan pegawai atau staf," katanya.

Masih kata Lilik Dwi Prasetyo, terkadang pihaknya, tanda tangan berkas, bertumpuk – tumpuk di meja, itu sambil di temani stafnya. “Mungkin kami lalai, ada keselip berkas yang kami tanda tangani, dan kami bakal panggil staf – staf,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkembangan perkara, pelaporan Suyitno Cs di Kejaksaan pada 2 Desember 2022, setelah dilakukan penelitian teknis, pihak Kejaksaan melimpahkan ke Kepolisian dengan alasan perkara itu masuk pidana umum, dan hingga saat ini perkara itu kabur, tak ada kejelasan, dilanjut atau dihentikan.

Akhirnya pihak Suyitno CS, mencabut kuasanya pada kantor hukum Hadi Subeno, S.H. dan Rekan per tanggal 5 Juni 2024. Kemudian Suyitno Cs, akan menguasakan perkara yang tak kunjung selesai ini ke Hadi Purwanto, S.H. dari LBH Djawa Dwipa. (din).