JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Dalam rangka mencari keadilan, Direktur eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. bersama Suyitno warga Batokpalung Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto kembali mendatangi kantor kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/6/2024).
Kedatangannya kali ini bagian upaya mencari keadilan yang menimpa Suyitno dan keluarga, dengan berkirim surat permintaan audensi pada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, terkait transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara yang dilaporkan Suyitno yang didampingi penasehat hukum dahulu, pada kejaksaan tanggal 2 desember 2022 lalu, serta terkait keabsahan dokumen surat berita acara Penyampaian Hasil Pelaksanaan tugas, yang diterbitkan oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tanggal 23 Agustus 2023.
Direktur eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. mengatakan, dia diberi mandat khusus Suyitno dan keluarga, untuk membuat terang permasalahan yang melanda sejak 2022 tak kunjung tuntas. Serta kedatangan ke Kejari Mojokerto untuk menindak lanjuti terkait keabsahan, transparansi surat berita acara yang diterbitkan kejaksaan.
"Saat kami minta klarifikasi beberapa hari lalu, pihak Kejaksaan minta waktu tiga hari untuk menuntaskan perkara ini, namun setelah tiga hari tidak ada informasi, perkembangan dari Kejaksaan Negeri Mojokerto, " terangnya.
"Jadi hari ini kami ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mendampingi Suyitno, Warga Desa Temon memohon waktu audensi ke Kejari Mojokerto terkait perkara yang di laporkan kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto pada tanggal 2 Desember 2022, persoalan dugaan mafia tanah saat ada Program PTSL Desa Temon tahun 2022, serta tentang transparansi, akuntabilitas penanganan perkara yang selama ini ditangani Kejaksaan Negeri Mojokerto dan keabsahan surat berita acara yang diterbitkan kejaksaan, ada tanda tangan kasi intel Kabupaten Mojokerto tapi tidak ada stempel, maulun register kantor, “ ujar Hadi Purwanto usai dampingi Suyitno serahkan surat permohonan audensi.
Pengacara yang lagi menempuh magister hukum di PTS Surabaya ini menambahkan, dalam persoalan yang menimpa Suyitno dan keluarga ini, dia ingin tunjukkan tekadnya mewujudkan keadilan untuk Suyitno dan ingin adanya penegakkan supremasi hukum di Indonesia, serta kepastian keabsahan dan transparansi terkait surat berita acara yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Mojokerto diwakili Kasi Intel Lilik Dwi Prasetyo tapi tidak ada stempel resmi instansi.
"Dalam mencari keadilan untuk Suyitno dan keluarga kami mengirim surat permohonan audensi pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, untuk tanggal 26 juni 2024 pukul 10.00 WIB mendatang, “ ujar Hadi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo, S.H, M.H, ketika di konfirmasi diruang kerjanya terkait permintaan Audensi dari Suyitno CS yang didampingi LBH Djawa Dwipa, pihaknya menyambut baik langkah tersebut.
”Inggih monggo kalau mereka ingin mengajukan Audensi, kami akan terima dengan baik,” ujar Kasi Intel Kejari kabupaten Mojokerto.
Disinggung terkait surat berita acara yang pakai kop surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Namun, diragukan keabsahannya karena tidak ada nomor register, stempel instansi, mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang itu mengakui surat berita acara itu dibuat oleh salah satu stafnya inisial J, untuk diberikan pihak pelapor.
"Memang era saat ini surat menyurat sudah pakai tanda tangan barcode elektronik dan surat berita acara yang dipegang keluarga pelapor itu sifatnya semacam notulen acara. Ibarat ada demo atau audensi di kejaksaan, pihak terkait minta ya dibuatkan, “ tandas Kasi Intel Lilik Dwi Prasetyo. (din).