JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berdikari melaporkan kasus dugaan korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) ke Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin (24/6/2024).
LSM Berdikari meminta Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk memanggil dan memeriksa Komisaris PT Bogem, sehingga kasus yang telah merugikan keuangan yang berasal dari APBD Bondowoso Kembali terungkap.
Ketua LSM Berdikari Hery Masduki mengatakan, meski sebelumnya pihak Kejari Bondowoso telah menetapkan dua tersangka, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.
"Oleh karena itu, kami melaporkan kasus ini berdasarkan audit dengan tujuan tertentu atas Pengelolaan Keuangan dan Aset PT. Bogem Tahun 2019 sampai dengan Februari 2020," katanya.
Dia menjelaskan, bahwa PT. Bogem belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Organisasi dan Kepegawaian, Keuangan, Pelayanan Pelanggan, Resiko Bisnis, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Barang, Pemasaran dan Pengawasan.
Sementara Komisaris PT. Bogem atasnama H. Sumarhum juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Kopi Arabika “Java Ijen” yang merupakan pemasok utama kopi arabika green bean ke Perusahaan yang dipimpinya.
"Selain itu, ditemukan pada saat pelaksanaan audit (stock opname kopi) di gudang penyimpanan diketahui terdapat persediaan kopi dalam bentuk HS Kering sebanyak 175 karung (10.500 kg)," terangnya.
Akibat perbuatan Komisaris itu, PT. Bogem telah melakukan pembayaran 100% kepada UPH Java Ijen untuk seluruh persediaan kopi di gudang penyimpanan baik HS Kering maupun green bean.
"Namun, tidak sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang ada, sehingga terdapat ketidaksesuaian mutu kopi Green Bean yang dibeli dari UPH Java Ijen," tuturnya.
Dia menjelaskan, dari hasil audit pengelolaan keuangan dan aset atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Pada PT. Bogem pada tahun 2019 sampai dengan Februari, ditemukan penatausahaan keuangan dan persediaan yang tidak memadai. Sehingga dalam pemilihan penyedia (supplier) green bean coffe, PT Bondowoso Gemilang tidak memenuhi prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
"Oleh karena itu, berdasarkan rekening koran an. PT Bondowoso Gemilang terdapat aliran dana ke rekening pribadi atasnama Rudi Hartoyo, SP sebesar Rp1.641.538.200. sehingga terdapat transaksi pembelian dan penjualan dalam partai besar yang pembayarannya dilakukan secara tunai, dan pada saat dilakukan uji petik transaksi penjualan, ditemukan transaksi penjualan fiktif," bebernya,
Menurutnya, akibat transaksi itu terdapat selisih antara stock opname dengan pencatatan persediaan kopi Arabika green bean. Padahal, terdapat pembelian kopi Robusta yang tidak tercatat pada laporan keuangan dan persediaan.
Kami meminta Kejari Bondowoso untuk melakukan atas posisi komisaris dari unsur profesional H. Sumarhum, atas perjanjian/kesepakatan kemitraan dengan UPH Java Ijen.
Selain itu, LSM Berdikari minta Kejari untuk memeriksa UPH Java Ijen agar mempertanggungjawabkan ketidaksesuaian mutu kopi Arabika green bean, dan mempertanggungjawabkan aliran dana yang masuk ke rekening pribadi an. Rudi Hartoyo, SP sebesar Rp1.641.538.200.
“Maka dari itu kami minta pihak Kejari Bondowoso untuk memanggil pihak-pihak yang terkait agar mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum," imbuhnya.(Eko).