JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Direktur Eksekutif  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. membuktikan tekadnya  untuk terus mendampingi  Suyitno dan Abah Bayu warga Dusun Batokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto mencari keadilan terkait perkara dugaan mafia tanah pada saat adanya program PTSL Desa Temon Kecamatan Trowulan tahun 2022 lalu.

Dalam upaya mencari keadilan, dia bersama Suyitno dan Abah Bayu mengikuti acara  audensi dengan Kepala Seksi Intelijen Lilik Dwi Prasetio, S.H., M.H. dan Stafnya  Johan, S.H. di ruangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (26/6/2024).

Salah satu topik dalam audensi tentang  surat berita acara  penyampaian hasil pelaksanaan tugas  yang diterbitkan  kejaksaan tanggal 23 Agustus 2023, yang ditanda tangani oleh Kasi Intel Kejaksaan Lilik Dwi Prasetio, S.H., M.H. tanpa register dan tanpa stempel kejaksaan. Dan Isi surat berita acara tersebut, diterangkan benar telah ditemukan perbuatan melawan hukum pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh Suyitno.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa perkara  tersebut, tidak termasuk kewenangan kejaksaan RI Cq. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, maka perlu dilimpahkan kepada instansi yang lebih  berwenang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto segera melimpahkan penanganan perkara tersebut, kepada instansi yang lebih berwenang.

Direktur LBH DJAWA DWIPA, Hadi Purwanto, S.T., S.H. mengatakan, dalam audensi tersebut menghasilkan beberapa poin, terkait surat berita acara yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto, pihak Kejaksaan, staf dari Kasi Intel bernama Johan mengakui jika surat berita acara itu ia yang membuat,  serta mengakui surat berita acara itu tidak sesuai dengan peraturan kejaksaan.

Selain itu, dalam perkara dugaan mafia tanah, yang dilaporkan Suyitno dan keluarga ke Kejaksaan Negeri Mojokerto pada 2 Desember 2022 lalu, dengan terlapor SJR warga Botokpalung Desa Temon, Trowulan, SND Kades Temon Kecamatan Trowulan, MHJ Ketua PTSL  Desa Temon tahun 2022, sudah ditindak lanjuti, yang pada akhirnya dilimpahkan ke APH Kepolisian.  

“Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto  sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan, perkara yang dilaporkan Suyitno beserta keluarga, dengan melakukan penyelidikan sebelum dilimpahkan ke kepolisian, ”kata Hadi Purwanto usai lakukan audensi dengan pihak Kejaksaan  Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (26/6/2024) sore.

Direktur Eksekutif LBH DJAWA DWIPA Hadi Purwanto menambahkan, sebetulnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ini menunggu surat dari pihak Reskrim polres Mojokerto untuk meminta berkas-berkas lampiran berita acara. “Pihak Kejaksaan tidak boleh menyerahkan berkas-berkas kalau tidak ada permintaan dari penyidik dari Reskrim polres Mojokerto,” tandas Hadi Purwanto.

Sosok yang kerab dipanggil Hadi Gerung ini juga menyampaikan, dalam audensi dengan pihak kejaksaan, juga menyoroti adanya permintaan sejumlah uang  pada keluarga Suyitno, konon uang itu untuk memperlancar urusan di Kejaksaan waktu itu.

“Terkait adanya permintaan uang katanya untuk orang - orang Kejaksaan. Hal itu ditepis langsung oleh kasi intel Kejari Mojokerto, dengan  ekspresi terkejut, Kasi Intel Kejari Mojokerto Lilik Dwi Prasetio mendorong  agar pak Suyitno dan keluarga  untuk melaporkan oknum yang meminta uang untuk kejaksaan tersebut ke pihak yang berwajib, biar terang perkaranya, “ ucap Hadi tirukan omongan Kasi Intel.

Pria yang juga ketua LKH BARRACUDA  Indonesia ini mengungkapkan, perkara dugaan mafia tanah yang dari kejaksaan dilimpahkan ke Polres Mojokerto tersebut,  Pihaknya akan menyusun langkah-langkah objektif secepatnya agar Polres Mojokerto menindaklanjuti serta   meminta berkas-berkas yang memang masih belum diserahkan oleh pihak kejaksaan negeri Mojokerto.

“Dalam mencari keadilan kita kedepankan adap sopan santun dulu,  dalam waktu dekat  akan bersilahturahmi ke Polres untuk menyampaikan poin secara persuasif dulu, kemudian kalau perlu kita akan melakukan langkah Audensi dengan Polres Mojokerto, ” ujar Hadi.

Pada kesempatan itu, Hadi Purwanto dan Suyitno beserta Abah Bayu, merasa senang, setelah keluar dari audensi dengan pihak kejaksaan. menganggap perkara mafia tanah yang dilaporkan tahun 2022 lalu bakal temui titik terang.

“Kami  bersyukur  permasalah dugaan mafia tanah yang dialami oleh Suyitno dan keluarga, semula tidak ada kejelasan penanganan perkara ini berhenti atau terus di kepolisian, kini sudah mulai ada titik terang," ujar Hadi Purwanto.

Sementara itu, staf Kasi  Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Johan, S.H. yang ikut  menemani Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetyo, S.H., M.H.  beraudensi bersama Direktur eksekutif LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto, S.T., S.H. bersama Suyitno dan abah Bayu, menjelaskan terkait surat  berita acara yang di permasalahkan oleh Hadi Purwanto dan Suyitno beserta keluarga.

Dia mengakui jika benar dirinya yang membuat redaksi penulisan surat berita acara itu serta dirinya juga yang meminta tanda tangan Kasi Intel kejari Mojokerto Lilik Dwi Prasetio.

"Waktu itu MH orang yang mengurusi persoalan pak Suyitno, beralasan meminta berita acara tersebut, dikarenakan Pak Suyitno keluar kota dan butuh keterangan tertulis, kalau perkaranya dilimpahkan ke Polres Mojokerto. Karena kami tidak punya format berita acara, maka saya buatkan seperti itu, tidak sesuai peraturan naskah yang ada di Kejaksaan, “ terang Jaksa Johan. (din).