JATIMPOS.CO/SAMPANG - KH. Syakur melaporkan salah satu Takmir Masjid As-Suhadak, Kelurahan Delpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dengan dugaan pencemaran nama baik. Namun, H. Eka Darma Wahyudi, selaku Takmir Masjid As-Suhadak, melaporkan balik dengan dugaan penggelapan dana masjid.

Eka Darma Wahyudi, ketua Takmir Masjid As-Suhadak periode 2024-2027, bersama pengurus Takmir Masjid lainnya melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang Takmir Masjid senilai Rp. 62.000.000 dari dua rekening bank berbeda atas nama Takmir Masjid As-Suhadak.

"Kami menemukan sejumlah penarikan uang oleh terlapor, KH. Syakur, masing-masing Rp. 45.000.000 dari Bank Sampang dan Rp. 17.000.000 dari BSI. Kami menduga kuat uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar H. Eka di depan segenap awak media di Latera Cafe.

H. Eka yang didampingi oleh dua kuasa hukumnya, H. Bahri, SH, M.Hum dan Abd Razak, SH, M.Hum, menjelaskan kronologi temuan dugaan penggelapan dana masjid hingga dilaporkan ke Reskrim Polres Sampang.

"Dugaan penggelapan uang masjid oleh terlapor diketahui sejak pergantian pengurus pada awal tahun 2024. Tidak ada laporan apapun saat pergantian pengurus dan tidak ada pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana kas masjid yang dikumpulkan melalui kotak amal dan sumbangan donatur lainnya," jelasnya.

“Setelah kami telusuri, tercatat dalam buku rekening BSI dan BPRS Sampang ada penarikan uang sebesar Rp. 62.000.000 dari saldo seluruhnya sebesar Rp. 65.130.401. Tapi saat diminta pertanggungjawaban, tidak ada laporan untuk apa dan kemana uang tersebut digunakan,” tambahnya.

Menurut H. Eka, membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan solusi terakhir setelah upaya musyawarah atau mediasi dengan melibatkan para ulama, Forkopimcam, hingga Dewan Masjid Indonesia tidak menemukan titik terang.

“Saat mediasi, terlapor tidak sedikitpun mengakui. Bahkan, salah satu dari kami, yakni Said, dilaporkan oleh KH. Syakur ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” terangnya.

Di tempat yang sama, penasehat hukum H. Bahri menyampaikan bahwa laporan dugaan penggelapan dana masjid ini juga sebagai reaksi dari para Takmir Masjid As-Syuhadak karena salah satu kliennya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Kami berharap laporan dugaan penggelapan ini segera ditindaklanjuti oleh Polres Sampang agar perkara ini menemukan titik terang dan memberikan efek jera kepada terduga pelaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, KH. Syakur tidak merespon upaya konfirmasi baik panggilan maupun pesan pribadi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, melalui Kepala Unitnya, Brigpol Ahmad Syahrial Fajaryanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Kini perkara ini ditangani Unit Tindak Pidana dengan ancaman pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

Apabila terbukti bersalah, terlapor terancam melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara sedikitnya 2 tahun 6 bulan.

Penjelasan H. Eka dirilis kepada segenap awak media di Latera Cafe, didampingi dua kuasa hukumnya, H. Bahri, SH, M.Hum dan Abd. Razak, SH, M.Hum, serta segenap pengurus Takmir Masjid. Turut hadir Ketua RT 02 RW 05 Mujianto yang juga Wakil Ketua Takmir Masjid, Bambang Sutrisno Sekretaris Takmir Masjid, H. Abdul Qodir Bendahara Takmir Masjid As-Syuhadak, dan H. Moh. Said selaku penanggungjawab Perlengkapan Umum.(dir)