JATIMPOS.CO/KAB.MOJOKERTO - Edy Kuswadi, S.H., Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra, mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto agar temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat terhadap pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun 2023 di Pemdes Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, segera diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Edy Kuswadi mendesak hal tersebut karena dalam LHP Dana Desa Pemdes Sambiroto tahun 2023 ditemukan dugaan adanya kerugian uang desa/negara.

"Agar memberi pelajaran dan efek jera pada Kades, hasil pemeriksaan yang menunjukkan dugaan kerugian uang negara di Pemdes Sambiroto harus segera dilimpahkan ke pihak APH untuk proses lebih lanjut," ungkap Edy Kuswadi kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Edy Kuswadi, S.H., juga mengungkapkan bahwa ia meyakini kerugian uang desa atau negara terjadi pada pekerjaan pavingisasi di Dusun Sambiroto RT.06 RW.02 Desa Sambiroto Kecamatan Sooko, yang mencapai lebih dari Rp. 100 juta dari Rp. 190 juta yang dianggarkan. Hal tersebut, menurutnya, dilakukan secara sengaja dan bukan karena kesalahan teknis.

"Kami terus mendesak Inspektorat Kabupaten Mojokerto agar melimpahkan dugaan penyimpangan DD di Desa Sambiroto ke Kejari atau Polres Mojokerto, dengan alasan supaya jadi pembelajaran bagi kades-kades yang lain di Mojokerto untuk tidak ngawur dalam mengelola dan menggunakan dana desanya," tukasnya.

Pada kesempatan itu, Edy, panggilan akrab Ketua YBH Jalasutra, menegaskan bahwa temuan tersebut berasal dari pengaduan masyarakat.

"Temuan dugaan penyelewengan dana desa Sambiroto ini bukan hasil pemeriksaan rutin oleh Inspektorat, melainkan hasil dari pengaduan masyarakat (dumas), sehingga sudah layak pihak Inspektorat meneruskan hasil temuannya itu ke APH untuk ditindaklanjuti secara pidana," tutup Edy Kuswadi, S.H.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Puji Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berproses.

"Dan pihak YBH Jalasutra sudah konfirmasi ke Inspektorat dan sudah dijawab," kata Kepala Inspektorat, Puji Widodo, via WhatsApp pada Senin (15/7/2024).

Ketika disinggung terkait desakan YBH Jalasutra untuk meneruskan hasil pemeriksaan DD Sambiroto ke APH, Puji Widodo menegaskan bahwa Inspektorat bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan.

"Inspektorat bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan," ujar Puji Widodo, Kepala Inspektorat Mojokerto. (din)