JATIMPOS.CO//PAMEKASAN – Seorang pria berinisial MS (36), warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, diamankan oleh pihak kepolisian setelah menyebarkan video yang diduga mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan ancaman terhadap seorang pengusaha tembakau melalui akun TikTok "Beluk Lecen Madura"
MS ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/VIII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tertanggal 13 Agustus 2024. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
"Pada tanggal 13 Agustus 2024, tersangka ditangkap dan dilanjutkan dengan penahanan terhitung sejak 14 Agustus 2024," ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers pada Jumat (16/08/2024).
AKP Doni menjelaskan kronologi kejadiannya, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB, tersangka membuat video yang bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban dan mengupload pada medsos tiktok milik tersangka dengan akun "Beluk Lecen Madura".
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka beralasan melakukan perbuatan dengan motif sentimen pribadi kepada pengusaha tersebut," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
"Barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos warna merah merk 3-SECOND (baju yang digunakan pada saat melakukan TP), dan 1 handphone Merk OPPO F5 warna rosegold, Ime1:86781503448201, Imei2: 867815034482003 (alat yang digunakan pada saat melakukan TP)," pungkasnya. (did).