JATIMPOS.CO//KABUPATEN MOJOKERTO – Suyitno, warga Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, bertekad mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Desa Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang beralamatkan di Jl. Bandilan No. 4 Waru Sidoarjo, Kamis (15/8/2024).
Langkah ini diambil oleh Suyitno, lantaran, beberapa hari lalu, Ia mengajukan permohonan permintaan informasi Laporan Pertanggungjawaban tentang BK Desa yang bersumber pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 pada Pemdes Temon. Namun tidak dikabulkan oleh Kades Temon Sunardi.
Permohonan informasi Suyitno itu dikirim pada 11 Juli 2024 melalui JNE. Karena Lebih dari 10 Hari Kerja sesuai dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak Pemerintah Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur belum memberi jawaban dan mengabaikan Permintaan Informasi Publik yang dimohonkan, maka pada 4 Agustus 2024 Suyitno berkirim surat keberatan kepada Pemdes Temon melalui jasa pengiriman JNE.
“Semula surat permohonan permintaan informasi BK desa tahun 2022 saya kirim ke pihak Pemdes Temon, kemudian saya menerima surat undangan Kepala Desa Temon untuk hadir di Balai Desa Temon pada tanggal 9 Agustus pukul 08.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemdes Temon menyatakan keberatan atas permohonan informasi yang saya mohonkan. Akhirnya saya putuskan untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP Jatim ,” terang Suyitno.
Sementara itu, Hadi Purwanto pada wartawan menjelaskan bahwa dirinya mendapat kuasa dari Suyitno untuk menghadiri, mengikuti dan bertanggung jawab penuh atas nama Pemberi Kuasa dalam proses Permohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintahan Desa Temon hingga sampai tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
“Bersama pak Suyitno, kami telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi melawan Pemdes Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Alhamdulillah berkas permohonan Kami diterima oleh Komisi Informasi yang diwakili oleh Jazilah Astiti, S.H. dan dibuktikan dengan ada tanda terimanya,” papar Hadi Purwanto pada Jatimpos Jum’at ( 16/8/2024)
Mas Hadi panggilan akrabnya menerangkan bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi ini ditempuh karena permohonan informasi Suyitno selaku warga yang beralamatkan di Dusun Botok Palung RT. 001/RW. 005 Desa Temon kepada Pemerintah Desa Temon terkait Laporan Pertanggungjawaban BK-Desa (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 tidak mendapat tanggapan dengan baik atau tidak dihiraukan oleh Pemdes Temon.
Aktivis Asal Dlanggu Mojokerto ini juga menjelaskan bahwa permohonan yang dilakukan oleh Suyitno telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan tugasnya memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.
“Jadi sengketa informasi pak Suyitno dengan Pemdes Temon akan diselesaikan dalam persidangan ajudikasi non litigasi. Kami berkeyakinan bahwa permohonan Kami akan dikabulkan oleh majelis karena sejatinya memang informasi itu wajib disediakan dan dan wajib diberkan kepada pak Suyitno,” ulas Hadi dengan optimis.
Tokoh masyarakat yang lagi tempuh magister hukum di PTS Surabaya ini juga menjelaskan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Suyitno seharusnya tidak menjadi sengketa seperti saat ini, karena menurut Hadi informasi yang dimohonkan tersebut harusnya disediakan oleh Pemdes Temon setiap saat dan berkala. Karena informasi yang dimohonkan tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan seperti informasi yang dapat membahayakan Negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat dan informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
Bagaimana penyelenggaraan pemerintahan desa akan baik dan bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme kalau tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa tidak transaparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Bahwa salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keterbukaan dan akuntabilitas. Ini sudah jelas tertuang tegas dalam Pasal 7 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini akan parah saat 299 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Mojokerto dalam penyelenggaraan pemerintahannya tidak menjalankan asas keterbukaan dan akuntabilitas,” pungkas Hadi Pureanto, ( din)