JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Tim hukum paslon BONUS akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik akun Tik Tok dengan nama @Alfatih ke Polres Madiun Kota, Senin (23/09/2024).
Akun tersebut diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap calon Wali Kota Madiun, Bonie Laksmana.
"Tim hukum pasangan BONUS mengambil langkah hukum, terkait dengan adanya cuitan atau komen-komen yang menyudutkan BONUS di medsos TikTok
yang mengatakan seolah-olah mas Boni ini pernah terlibat narkoba dan sebagainya," jelas Sukriyanto, Tim Hukum Paslon BONUS pada Selasa (24/09/2024).
Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan. Karena keadaan yang sesungguhnya, Bonie Laksmana tidak pernah terlibat narkoba.
"Jadi hal-hal seperti ini kan tidak boleh terjadi. Selain lebih ke pembunuhan karakter seseorang, juga supaya paslon ini, jauh dari kepercayaan masyarakat, kan gitu," jelas Sukriyanto.
Laporan tim hukum paslon BONUS tersebut dibuat pada Senin (23/9/2024) teregistrasi dengan nomor LPM/07.SATRESKRIM/IX/2024/SPKT/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya akun TikTok @Alfatih dilaporkan telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik Bonie Laksmana, dengan membuat komentar “penting ojo dolanan narkoba neh lo mas boni. ben ra dicekel neh. ups” pada unggahan atau postingan video di salah satu tik tok.
"Kita melakukan langkah hukum ini sebagai pencerahan hukum kepada masyarakat agar jangan seenaknya saja memfitnah orang di medsos, dan juga agar mereka lebih beritikad baik," ungkapnya.
Sukriyanto berharap Polres Madiun Kota segera menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh tim hukum paslon BONUS tersebut, agar adanya sanksi hukum bagi pelaku pencemaran nama baik. Karena, identitas pemilik akun tik tok juga sudah dikantongi. Tinggal menunggu tindak lanjut penyidik.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno belum menjawab saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. (jum).