JATIMPOS.CO//PAMEKASAN – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan menggelar sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan terdakwa Sinin, warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Kamis (26/09/2024).

Sinin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan dakwaan alternatif Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim, Anton Saiful Rizal senada dengan tuntutan JPU dengan menjatuhkan hukuman empat (4) tahun penjara terhadap Sinin.

Menanggapi putusan ini, Ach Suhairi selaku Kuasa Hukum terdakwa menyatakan ketidakpuasannya dan keberatan dengan keputusan majelis hakim.

"Klien kami didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Namun, banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar Ach Suhairi.

Ach Suhairi menilai putusan ini janggal, karena terdapat kesalahan dalam data pribadi terdakwa. "Klien kami didakwa sebagai warga yang lahir di Pamekasan, padahal faktanya Sinin lahir di Kabupaten Sampang," tegasnya.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dakwaan JPU. Menurut Ach Suhairi, kesalahan ini dapat dikategorikan sebagai "error in persona" (salah orang), yang seharusnya menjadi pertimbangan serius oleh majelis hakim.

Lebih lanjut, Ach Suhairi mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian nomor perkara dalam kasus ini. "Klien kami dituntut dengan nomor perkara milik orang lain, yakni nomor perkara 180/PIT.D/2024/PNPAMEKASAN, yang sebenarnya milik terdakwa lain bernama Kuswandi dalam kasus penipuan, sedangkan klien kami nomor perkaranya adalah 108/PIT.SUS/2024/PN Pamekasan." jelasnya.

"Ini adalah masalah serius. Hakim tidak bisa dengan mudah menyatakan kesalahan pengetikan karena ini menyangkut nasib seseorang," imbuhnya.

Ach Suhairi juga mempertanyakan perbedaan hukuman antara kliennya dan terdakwa lain bernama Muhri. "Muhri, yang kasusnya sama sebagai pemakai, hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, sementara Sinin dihukum 4 tahun. Ini sangat tidak adil," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Anton Saiful Rizal menyatakan bahwa Sinin terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman sesuai dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 800 juta rupiah. Barang bukti 3 buah pipet kaca yang di dalamnya berisi sisa serbuk narkotika," ucap Hakim Anton. (did)