JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Ketua Umum LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, S.T., S.H. kembali penuhi panggilan penyidik Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (8/10/2024) siang.

Dengan kemeja batik dan celana jeans hitam, Ia berjalan menuju Gedung Satreskrim Polres Mojokerto Lantai 2 Ruang Unit Tipidter, guna dimintai keterangan tambahan selaku Pihak Pelapor dalam perkara dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang berada di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan, sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : B/4248/X/RES.5.5./2024/Satreskrim Polres Mojokerto tanggal 4 Oktober 2024.

Pemanggilan untuk dimintai keterangan, sebagai pelapor, terkait dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan merupakan kedua kalinya bagi Ketum LKH BARRACUDA Indonesia, Hadi Purwanto, S.T., S.H. Sedangkan pemeriksaan pertama permintaan keterangan dilakukan pada Jumat (27/9/2024).

“Hari ini kami diperiksa dan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi BAP sebelumnya. Kami dicerca 10 pertanyaan saat pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan di Dusun Kepiting Desa Temon Trowulan,“ kata Hadi Purwanto dalam keterangan rilisnya, di kantor LKH Barracuda Indonesia, Selasa (8/10/2024) siang.

Hadi Purwanto menambahkan, pihaknya menyampaikan sejumlah saksi yang diajukan dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan di Dusun Kepiting Desa Temon Trowulan,” 4 (empat) saksi yaitu 1 (satu) saksi tokoh masyarakat Desa Temon, 2 (dua) saksi warga Desa Temon dan 1 (satu) saksi warga di luar Desa Temon,” terang Hadi.

Hadi berharap dengan tambahan 4 (empat) saksi ini, pihak penyidik tidak ragu lagi untuk menaikkan status menetapkan tersangka. Karena menurutnya, dari awal perkara ini sebenarnya sudah terang benderang dan kini dengan adanya keterangan tambahan hari ini, perkara ini sudah sangat terang benderang sekali.

“Kami berharap dalam waktu yang tidak cukup lama, pihak Satreskrim Polres Mojokerto berani dan tegas untuk menetapkan oknum Kades NRD sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan yang Kami laporkan ini. Dan Kami mewakili masyarakat, berharap Satreskrim Polres Mojokerto mampu menunjukan kinerja yang profesional, transaparan dan akuntabel dalam penanganan perkara ini untuk menjawab kepercayaan masyarakat kepada polri yang menurun drastis saat ini,” tandas Hadi.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, bahwa Hadi Purwanto telah melaporkan oknum Kades “NRD”, di Kecamatan Trowulan kepada Kapolda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 terkait dugaan pidana pertambangan ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Kapolda Jawa Timur dengan Nomor : R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda tanggal 29 Agustus 2024 kepada Kapolres Mojokerto. Dan selanjutnya Satreskrim Polres Mojokerto menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/887/IX/RES.5.5/2024/Satreskrim tanggal 13 September 2024.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Mojokerto AKBP. Irham Kustarto maupun Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama belum bisa dikonfirmasi. (din).