JATIMPOS.CO/MAGETAN - Kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan di tahun 2024 menjadi prioritas pemerintah setempat.
Buktinya, dalam operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Magetan dan Bea Cukai Madiun, Polres Magetan serta Dinas terkait berhasil menemukan rokok ilegal dengan jumlah yang cukup besar.
"Kejadian luar biasa terjadi di wilayah Kecamatan Barat, ditemukan jumlah yang cukup besar mencapai 37.648 batang rokok ilegal," jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar, Selasa (15/10/2024).
Menurut Gunendar, hasil temuan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal itu dilakukan pada 18 September 2024. Selain di Kecamatan Barat, temuan rokok ilegal juga didapati di wilayah Kecamatan Sidorejo.
"Untuk temuan di wilayah Kecamatan Sidorejo masih dalam proses penghitungan berapa jumlah batangnya, kemudian mereknya apa saja, dan saat ini masih dalam proses di Kantor Bea Cukai Madiun," katanya.
Dengan adanya penekanan operasi pemberantasan rokok ilegal yang rutin dilakukan ini diharapkan masyarakat semakin sadar terkait peredaran rokok ilegal.
"Harapannya adalah masyarakat semakin sadar dan tidak lagi mengedarkan rokok ilegal di Kabupaten Magetan pada khususnya," ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun Rizal Setiadi mengatakan, dari hasil penyelidikan, temuan sejumlah 37.648 batang rokok ilegal jenis SKM atau sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau polos tersebut berasal dari warga Desa Manggi, Kecamatan Barat, Magetan berinisial S.
"Menurut pengakuan saudara S, barang tersebut berasal dari Madura, karena kebetulan saudara S ini asalnya dari Madura. Rokok ilegal itu dikirim pakai perusahaan jasa titipan dan ada juga menggunakan travel,” jelas Rizal Setiadi.
Karena terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana cukai dengan temuan sejumlah 37.648 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 1996 bungkus dengan 60 merek tersebut, pelaku dikenakan denda tiga kali nilai cukainya dengan total denda mencapai Rp85.361.568,-
"Jadi saudara S bersedia untuk tidak dilakukan penyidikan dan bersedia untuk membayar denda tersebut. Jadi prosesnya sudah selesai dan denda sudah dibayar, sedangkan barang bukti statusnya menjadi barang milik negara," pungkasnya. (jum).