JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Nasabah BCA Finance Cabang Madiun atas nama Tuminem, warga Tapen, Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan, akhirnya divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp. 10 juta subsider satu bulan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Tak hanya Tuminem, Majlis Hakim juga memvonis Anita Agung warga Kabupaten Magetan dengan hukuman satu tahun tiga bulan kurungan denda Rp. 10 juta subsider satu bulan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Wuryanti didampingi dua anggotanya Catur Bayu Sulistiyo dan Hastuti di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (27/2/2020).

Dalam amar putusan, kedua terdakwa ini terbukti bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“ Dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara,” ujar Wuryanti.

Sementara itu, Idian dari tim BCA Finance menjelaskan, kasus ini berawal dari Tuminem yang meminjam uang ke BCA Finance sejumlah Rp 115.481.428 dengan angsuran sebesar Rp 3.320.100 selama 48 bulan dengan jaminan BPKB kendaraan Honda Jazz Nopol AE 1664 NO buatan tahun 2010.

Namun, Tuminem menunggak sejak angsuran ke tiga. Setelah ditangani oleh tim BCA Finance, Tuminem mengakui hanya sebagai atas nama peminjam. Sedangkan yang menggunakan uang yang dipinjam bernama Anita Agung Setianto warga Magetan.

Modusnya dengan cara merubah kepemilikan mobil mertua Anita Agung yakni Sarlan seolah-olah dibeli oleh Tuminem. Lalu dianggunkan ke BCA finance, setelah cair Tuminem mendapat Rp. 19 juta dan sisanya dipakai oleh Anita Agung.

"Akhirnya tim BCA Finance melapor ke polisi dan keduanya diproses secara hukum," ujarnya. (jum).