JATIMPOS.CO/PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten Probolinggo tercoreng oleh oknum pegawai Inspektorat setempat yang menunjukkan sifat temperamen dan kasar dengan mengusir sejumlah awak media di Kabupaten tersebut.
Para wartawan ini diusir saat melakukan tugas peliputan mediasi kasus dugaan pengurangan beras untuk rakyat miskin (Raskin) di Desa Pasembon Kecamatan Kotaanyar, Selasa (25/2/2020).
Dengan mengundang puluhan warga, mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Kotaanyar ini sejatinya merupakan ajang klarifikasi terkait kasus tersebut yang difasilitasi Aksanunnas selaku inspektur wilayah 1 yang membawahi Kecamatan Kotaanyar.
Pada saat proses mediasi sedang berlangsung, beberapa awak media melakukan pengambilan video dan beberapa foto. Tiba-tiba dengan menggebrak meja, oknum staf Inspektorat ini berteriak menghardik beberapa wartawan baik cetak, online maupun Elektronik serta anggota Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada dilokasi tersebut.
" Hal yang sangat kami sesalkan jika oknum staf inspektorat ini bersikap arogan seperti itu. Yang pasti tindakan oknum ini tidak menunjukkan sosok yang berpendidikan dan kurang memahami tugas jurnalistik, " Ujar Sahrul, wartawan Merdeka News yang menjadi saksi kebringasan oknum tersebut.
Bukan saja bentakan dan hardikan, bahkan oknum pegawai Inspektorat ini meminta salah satu wartawan televisi lokal untuk maju agar menunjukkan kartu pers.
Ulah Aksanunnas tidak berhenti disitu saja. Setelah melecehkan wartawan dengan teriakan dan meminta identitas jurnalis, oknum pegawai Pemkab Probolinggo ini malah berteriak dan mengintervensi warga Desa Pasembon yang hadir, untuk juga turut ikut mendukungnya dalam mengusir wartawan dan menyuruh wartawan untuk menghapus foto maupun video hasil liputan sehingga warga terpengaruh, dan melontarkan kata-kata yang kasar dan kurang pantas pada para awak media.
Atas peristiwa tersebut, Rabu (26/2/2020) sejumlah wartawan mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Probolinggo guna memperoleh penjelasan dari OPD ini menyangkut ulah stafnya. Agenda yang ujungnya konfirmasi dirubah menjadi mediasi yang difasilitasi Kepala Bakesbangpol Linmas, Ugas Irwanto.
Didampingi Aksanunnas, Ugas intinya meminta maaf atas insiden yang mencederai tugas jurnalis. Pertemuan yang diadakan diruang Inspektorat tersebut berlangsung panas mengingat upaya menghalangi kinerja wartawan merupakan satu bentuk pelanggaran dan tidak mengindahkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Apa yang dilakukan oleh Ahsanunnas yang merupakan pejabat negara itu, sangat di sayangkan dan dinilai tidak pantas.
“ Sebagai pejabat negara seharusnya bisa mengerti tugas pers, dan kami rasa tidak pantas sebagai orang yang terdidik sampai melakukan hal demikian, " Ujar Sudarsono dari media Baratha Post.
Kegusaran para kuli tinta memuncak saat sejumlah wartawan membawa kasus ini ke Polres Probolinggo dengan agenda pengaduan masyarakat. Perwakilan wartawan diterima Kapolres AKBP Ferdy Irawan diruang kerjanya. Kapolres berjanji akan mendalami dan menyarankan mengikuti dengan surat pengaduan untuk selanjutnya diteruskan sesuai UU yang berlaku. (Sf)