JATIMPOS/SUMENEP - Anggota DPRD Sumenep inisial I dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penggelapan tanah dan pemalsuan surat tanah.
Laporan tersebut sudah dilayangkan pada (13/1) kemarin dan terregister Nomor: STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.
Moh. Sadik (59) melalui kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto mengatakan dasar pelaporan kliennya karena I membangun gudang diatas tanah kliennya seluas seluas 1.520 M2.
Marlaf menceritakan bahwa kliennya itu memiliki dua saudara kandung dan memiliki dua bidang tanah yang terletak di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep dengan luas 520 M² dan 1000 M².
"Tanah itu dikuasai oleh I yang jadi DPRD antara bulan Mei-Juni 2023, tanah itu dilakukan pembangunan," ujarnya.
Masih kata Marlaf, saat memulai pembangunan gudang kliennya Moh. Sadik sempat mendatangi lokasi, tetapi yang menemui hanya tukang atau pekerja disana.
Tidak berhenti disitu, Moh. Sadik mendatangi kediaman I dan menyampaikan keberatan sekaligus mengingatkan bahwa kepemilikan tanah yang sedang dibangun merupakan hak dia dan saudaranya.
I kepada Moh. Sadik mengaku bahwa lahan yang akan fibangun sebuah gudang itu adalah miliknya bahkan lahan tersebut sudah bersertifikat atas kepemilikan I.
"Tapi I tidak pernah menunjukkan sertifikat itu baik asli maupun salinannya atas tanah yang jelas-jelas milik klien kami," imbuhnya.
Kendati demikian, I sempat janji akan menemui Moh. Sadik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun sampai hal itu dibawa ke ranah hukum I belum menemui Moh. Sadik.
"Upaya lain sudah kami coba untuk mendapat penjelasan langsung dari I, tapi tidak berhasil. Mengingat sudah satu tahun berjalan kami simpulkan I tidak punya iktikad baik," pungkasnya. (Dam).