JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Sebanyak 43 Kepala Desa (kades) di Kabupaten Bondowoso mendatangi kejaksaan negeri secara bertahap, pada Senin (13/012024).
Para Kades tersebut hadir dalam rangka memenuhi undangan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk menyelesaikan rekomendasi hasil temuan Inspektorat Bondowoso.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian klarifikasi beberapa penyelesaian rekomendasi dari Inspektorat.
"Penyelesaian rekomendasi hasil dari pemeriksaan Inspektorat desa-desa yang tahun kemarin, dari tahun 2022 hingga 2023," kata Adi panggilan akrabnya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah kades tersebut memang sebagian besar masih memiliki tanggungan penyelesaian dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD) dengan nominal yang beragam.
Maka dari sejumlah kades tersebut untuk segera menyelesaikan dengan tenggat waktu yang akan segera ditentukan.
"Sesuai MoU kita dengan Pemkab, supaya pengunaan DD/ADD agar sesuai dengan program," ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa untuk tanggungan yang belum terpenuhi oleh para kades cukup beragam dan mereka disebut siap untuk melunasi.
"Komitmen kades ya sanggup (melunasi)," ucapnya.
Pihaknya juga menyatakan tidak semua kades di kabupaten Bondowoso mendapatkan undangan tersebut, karena hanya berdasarkan temuan maupun rekomendasi dari inspektorat setempat.
"Kami kan komunikasi dengan Inspektorat, mereka (Inspektorat) menyampaikan siapa saja yang belum menyelesaikan," pungkasnya.
Diketahui, selain kades tersebut hadir, Kepala Inspektorat dan beberapa camat dari desa terkait juga hadir dalam proses penyelesaian tersebut secara otomatis. (Eko).