JATIMPOS.CO/BONDOWOSO- Sekretaris LSM Berdikari, Muhammad Sodiq, menegaskan bahwa Kepala Bank Jatim Cabang Bondowoso harus bertanggung jawab penuh atas kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijalankan melalui Bank Jatim Cabang Bondowoso.

Setelah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bondowoso, Sodiq berharap kejaksaan segera mengusut dugaan penyimpangan ini hingga ke akar-akarnya. "Jika ada dugaan penyimpangan, maka pimpinan juga harus bertanggung jawab, bukan hanya bawahan," tegas Sodiq, Rabu (05/02/2025).

Sebagaimana diberitakan, sejumlah warga Kecamatan Sumber Wringin, didampingi LSM Berdikari, mendatangi Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Kamis (30/01/2025). Mereka melaporkan dugaan penyimpangan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijalankan melalui Bank Jatim Cabang Bondowoso.

Sejumlah pemuda di wilayah tersebut mengaku dirugikan setelah tiba-tiba memiliki tanggungan kredit hingga Rp 100 juta di Bank Jatim, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. Bahkan, ada warga yang rumahnya didatangi pihak bank untuk menagih kredit yang tidak pernah mereka ajukan.

LSM Berdikari juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan KUR di Bondowoso. Selain itu, meminta Direktur Utama Bank Jatim di Surabaya untuk segera mengevaluasi kinerja kepala cabang Bondowoso. Menurutnya, dugaan penyimpangan ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengawasan internal yang menjadi tanggung jawab utama pimpinan cabang.

Dikatakan, kasus ini telah menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Bondowoso terkait kredibilitas Bank Jatim dalam menyalurkan dana KUR. Sebagai lembaga keuangan milik daerah, Bank Jatim seharusnya memiliki sistem pengawasan yang ketat agar program pemerintah ini tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Bank Jatim untuk menuntaskan dugaan penyimpangan ini dan memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak dibiarkan lolos dari sanksi hukum.

Sementara itu setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kepala Bank Jatim Cabang Bondowoso, Bambang Eko Prakoso, melalui Bidang Kredit Rahmad Taufik memberikan klarifikasi.

"Kami akan melakukan pendalaman terkait hal ini," ujar Taufik di Bondowoso, Jum'at (31/01/2025). Menurutnya, Bank Jatim menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses pencairan kredit.

Taufik menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan pencairan pinjaman telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap permohonan kredit melalui tahapan yang ketat, dimulai dari survei hingga analisa kelayakan usaha calon debitur. (eko)