JATIMPOS.CO/KOTA BATU - Dua orang tersangka tindak pidana pemerasan berinisial FDY dan YLA melaporkan balik terhadap keluarga pelaku pencabulan inisial AMF dan FG di Polres Kota Batu pada Senin (17/3/2025).
FDY dan YLA melaporkan keluarga pelaku pencabulan tersebut karena merasa tertipu dengan sikap manis dan bujuk rayu keluarga terduga pelaku pencabulan pengasuh salah satu ponpes di Kota Batu tersebut.
Menurut keterangan Kayat Hariyanto, S.H. kedua tersangka FDY dan YLA menceritakan bahwa AMF dan FG keluarga terduga pelaku pencabulan terang-terangan akan memberi imbalan apabila kasus pencabulan dapat berhenti.
"Sejak awal FDY membantu korban pencabulan, dirinya telah didatangi oleh AMF, adik terduga pelaku pencabulan, AMF berkali-kali minta tolong, membujuk, merayu, dan pada akhirnya memberikan uang kepada FDY," ujar Kayat Hariyanto.
Pengacara dari Kantor Hukum K & K and Partners Malang ini menyampaikan, menurut keterangan FDY, disaat AMF memberikan uang, juga masih berjanji akan memberi lagi, jika kasus pencabulan bisa diselesaikan.
"Saat pemberian uang kepada FDY, AMF juga berjanji akan memberikan lagi jika kasus pencabulan bisa diselesaikan kekeluargaan," jelas Kayat.
Ia menambahkan bahwa FDY juga memberikan penjelasan kepada AMF, bahwa kasus pencabulan maupun pelecehan seksual, tidak bisa dilakukan upaya damai.
"Tersangka FDY juga memberikan penjelasan terhadap AMF selaku keluarga dari terduga pencabulan bahwa kasus pencabulan dan pelecehan seksual tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Kayat kepada awak media.
Kayat menjelaskan FDY dan YLA, memilliki bukti bahwa AMF juga menawarkan sejumlah uang kepada korban, keluarga korban, pengacara korban, dan biaya untuk takedown pemberitaan.
"Klien kami FDY dan YLA memiliki bukti ketika AMF menawarkan sejumlah uang kepada korban, pengacara korban serta biaya untuk takedown berita di beberapa media Online," urainya.
Sementara itu, Bahrul Ulum, S.H. tim kuasa hukum tersangka pemerasan mengatakan, bahwa dalam laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AMF dan FG tersebut, secara ringkas telah dibuat laporan tertulis yang ditandatangani oleh FDY dan YLA.
Pada intinya mereka melaporkan karena AMF dan FG, dugaan tindak pidana dengan maksud menyuruh atau membatasi atau menghambat kebebasan pers dengan meminta kepada media untuk menutup atau menghapus informasi tentang suatu kasus hukum, agar pelaku media menghentikan pemberitaan media massa dengan pemberian uang atau janji uang yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jadi selain dugaan suap, AMF dan FG telah melanggar UU Pers, menghalangi proses hukum, melakukan penipuan dan persekongkolan jahat karena keingingan agar kasus pencabulan dihentikan, sehingga muncul kasus pemerasan," pungkas Bahrul Ulum. (Yon).