JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Polemik munculnya surat dugaan kesalahan pencatatan administrasi terkait kepemilikan tanah pribadi milik Sariman dan Darning Supeni, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang diklaim Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun sebagai aset milik Pemkot Madiun akhirnya ada titik terang.

Hal ini setelah pihak Kantah ATR/BPN Kota Madiun melakukan komunikasi dengan BKAD Kota Madiun serta mendatangkan pemilik tanah untuk menjelaskan terkait tanah sawah yang bersebelahan Poltek Perkeretaapian Indonesia (PPI) yang masuk dalam wilayah administrasi di Kota Madiun seluas 5.085 meter persegi tersebut.

Hasilnya, Kantah ATR/BPN Kota Madiun mengakui jika tanah pribadi milik Darning Supeni tersebut bukan aset milik Pemkot Madiun atau tidak termasuk dalam objek tukar guling tanah Kantor Madenpom V/I Madiun.

"Permasalahan sudah clear, kami juga buktikan dengan berita acara kesepakatan yang menyatakan bahwa itu bukan objek tukar guling tanah Pemkot Madiun," jelas Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Triawan Saleh di kantornya, Selasa (11/3/2025).

Sedangkan terkait adanya surat yang menyatakan lahan milik Sariman dan Darning Supeni merupakan lahan milik Pemkot Madiun, Triawan Saleh menyatakan jika surat tersebut keluar pada periode 1990 - 1991.

"Saya sendiri menerimanya dalam bentuk copy-an, bagaimana saya mengatakan itu benar apa tidaknya. tetapi itu menjadi salah satu cara kami cross cek berkaitan dengan kepemilikan tanah seseorang," jelasnya.

Sementara itu, Darning Supeni bersyukur, karena permasalahan terkait kejelasan kepemilikan tanah miliknya sudah klir.

"Alhamdulilah saya bersyukur pada Allah diberikan kelancaran dan kemudahan. Kedepan tanah nanti tetap dijadikan jalan masuk sebagian, sisanya untuk anak cucu," pungkasnya. (jum).