JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Kinerja pelayanan kantor ATR/BPN Kota Madiun patut dipertanyakan. Ini menyusul adanya dugaan kesalahan pencatatan administrasi terkait kepemilikan tanah pribadi milik seorang pensiunan TNI AD, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Masalah ini diungkapkan oleh Karyadi, menantu Sariman yang merupakan pensiunan TNI AD dan Darning Supeni, warga Desa Metesih tersebut. Menurutnya, Darning Supeni memiliki bidang tanah sawah bersebelahan Poltek Perkeretaapian Indonesia (PPI) yang masuk dalam wilayah administrasi di Kota Madiun seluas 5.085 meter persegi.
Sepasang suami istri ini pun rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Bahkan di tahun 2024 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun menagih PBB sebesar Rp 851.738 kepada Darning Supeni.
Permasalahan itu muncul ketika sebagian tanah akan dijual. Saat diurus ke Kantor ATR/BPN Kota Madiun ternyata ia diberikan surat yang menyatakan bahwa tanah milik Darning Supeni itu masuk dalam aset Pemkot Madiun.
"Yang tanda tangan di surat itu kepala BPN bernama Tondo Subagyo. Surat itu hanya ada stempel saja tanpa disertai tanggal kejadian kapan surat itu dibuat, nah kuat dugaan surat itu dibuat sebelum tahun 2000," ujar Karyadi, Kamis (06/03/2025).
Menurutnya, surat dari Kantor ATR/BPN Kota Madiun itu penuh kejanggalan karena ada pembanding. Pada saat pendirian kampus PPI, tanah sawah juga pernah dibeli Pemkot Madiun sebagian untuk jalan masuk kampus PPI. Namun BPN saat itu tidak menunjukkan surat yang mengeklaim bahwa tanah itu masuk dalam aset Pemkot Madiun.
"Sesuai fakta Kampus PPI tahun 2012 berdiri. Namun anehnya pada saat itu kenapa surat dari ATR/BPN itu tidak muncul, dan proses jual beli tahun 2012 juga lancar," terangnya.
Untuk mengurai permasalahan itu, Karyadi mengaku sudah berkali-kali melakukan koordinasi dengan Kantor ATR/BPN Kota Madiun. Tetapi tidak ada kejelasan. Dia juga menunjukkan bukti jawaban dari pejabat Kantor ATR/BPN bernama Ahmadi lewat ponselnya yang mengaku akan melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
"Seorang pejabat BPN bernama pak Atmadi sering saya mintai informasi, namun selalu gagal," ungkapnya.
Karyadi juga menunjukkan bukti jawaban pejabat ATR/BPN Kota Madiun bernama Atmadi lewat ponsel. Atmadi hanya mengaku akan melakukan koordinasi dengan BKAD Pemkot Madiun usai kegiatan audit dengan BPK.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor ATR/BPN Kota Madiun, Rusmarjanto Atmadi dikonfirmasi mengaku akan koordinasi dengan BKAD Kota Madiun. "Saya sudah berada di kantor BKAD untuk koordinasi," kata Atmadi, Kamis (06/03/2025).
Sementara itu, Koordinator LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) Budi Santosa ikut mengecam keras munculnya permasalahan terkait surat dari Kantor ATR/BPN Kota Madiun yang hanya berstempel tanpa ada tanggal kejadian perkara. Hal ini dinilai menunjukkan kinerja Kantor ATR/BPN Kota Madiun yang asal asalan.
Menurutnya, dokumen negara seperti sertifikat tanah tidak bisa dibuat sembarangan, apalagi tanpa kejelasan legalitas. Sehingga tidak merugikan masyarakat.
"Pembuatan dokumen negara kok hanya ada stempel dan tanda tangan mantan kepala BPN. Tidak ada kapan kejadianya. Sangat amburadul. Dokumen negara seharusnya jelas, bukan bodong seperti ini," jelas Budi Santoso. (jum).