JATIMPOS.CO/MADIUN - Buntut adanya dugaan kesalahan pencatatan administrasi terkait kepemilikan tanah pribadi milik seorang pensiunan TNI AD, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun akhirnya Kantor ATR/BPN Kota Madiun mendadak menggelar rapat bersama dengan Badan Keuangan Dan Aset Deerah (BKAD) Pemkot Madiun pada Kamis (06/03/2025).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi. Namun dalam rapat itu, pihak BKAD justru mempertanyakan sikap BPN yang justru meragukan keabsahan sertifikat yang sudah jelas itu adalah produk hukum ATR/BPN.
"Iya benar kemarin siang sudah dilakukan rapat koordinasi dan hasilnya ada pada BPN kewenangan perkara ini," ujar Sudandi, Jumat ( 07/03/2025).
Munculnya permasalahan itu, menurut Sudandi dinilai cukup aneh. Pasalnya, pihak Kantor ATR/BPN Kota Madiun justru meragukan legalitas sertifikat yang dimiliki pemilih lahan sawah tersebut.
"Bukankah tahun 2002 BPN menerbitkan sertifikat, masa iya, meragukan produk sendiri. Kalau ragu mestinya tahun 2002 bukan saat ini baru gejolak," kata Sudandi.
Hal serupa juga diungkapkan pentolan LSM WKR, Budi Santosa. Dia mengecam keras kinerja Kantor ATR/BPN Kota Madiun tersebut. Budi yang paham betul kronologis permasalahan itu menilai BPN Kota Madiun membuat surat bodong.
"Pelayanan model apa kayak gitu. Dokumen negara kok bodong. Amburadul sekali. Cuma stempel, kapan tanggalnya tidak ada. Jelas merugikan masyarakat," kata Budi Santosa.
Bahkan Budi Santoso sempat audensi dengan BPN dan pemilik lahan pada awal Februari lalu. Bahkan terjadi debat argumentasi yang tidak masuk akal.
"Sangat lucu sekali saya disuruh pejabat BPN menghadirkan bapak Walikota Madiun. Nah bagaimana jika warga yang mencari keadilan ini sama sekali tidak punya jaringan pejabat? Ini kan konyol," ujar Budi.
Baca juga : Tanah Pribadi Warga Diduga Diklaim Kantor ATR/BPN Kota Madiun Sebagai Aset Pemkot Madiun
Baca juga : Klir, Tanah Pribadi yang Diklaim ATR/BPN Kota Madiun Bukan Aset Pemkot Madiun
Sementara itu, pihak Kantor ATR/BPN Kota Madiun hingga saat ini belum bersedia di konfirmasi. Salah satu pejabat mengaku akan melaporkan ke pimpinan. Alasan lainya bahwa perkara ini bukanlah menjadi tupoksi dia.
Diberitakan sebelumnya, Kinerja pelayanan kantor ATR/BPN Kota Madiun patut dipertanyakan. Ini menyusul adanya dugaan kesalahan pencatatan administrasi terkait kepemilikan tanah pribadi milik seorang pensiunan TNI AD, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Masalah ini diungkapkan oleh Karyadi, menantu Sariman yang merupakan pensiunan TNI AD dan Darning Supeni, warga Desa Metesih tersebut. Menurutnya, Darning Supeni memiliki bidang tanah sawah bersebelahan Poltek Perkeretaapian Indonesia (PPI) yang masuk dalam wilayah administrasi di Kota Madiun seluas 5.085 meter persegi.
Sepasang suami istri ini pun rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Bahkan di tahun 2024 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun menagih PBB sebesar Rp 851.738 kepada Darning Supeni.
Permasalahan itu muncul ketika sebagian tanah akan dijual. Saat diurus ke Kantor ATR/BPN Kota Madiun ternyata ia diberikan surat yang menyatakan bahwa tanah milik Darning Supeni itu masuk dalam aset Pemkot Madiun.
"Yang tanda tangan di surat itu kepala BPN bernama Tondo Subagyo. Surat itu hanya ada stempel saja tanpa disertai tanggal kejadian kapan surat itu dibuat, nah kuat dugaan surat itu dibuat sebelum tahun 2000," ujar Karyadi. (jum).