JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Persidangan lanjutan kasus dugaan sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Didik Urip Supriyanto kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (8/5/2025) sore.
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Mojokerto kali ini menghadirkan saksi dari kalangan profesional hukum.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ivon, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen, S.H. menghadirkan Efri Alza, S.T., S.H. seorang pengacara dari AFA Law Office. Efri Alza sebelumnya sebagai pengacara Jaelani dalam perkara perceraian dengan Siti Maisaroh di PA Mojokerto.
Kesaksian Efri Alza, S.T., S.H. mengungkap hal mengejutkan. Ia menyatakan bahwa tanda tangannya dalam surat kuasa yang digunakan dalam perkara perceraian tersebut diduga dipalsukan. Hal ini mendorong JPU meminta agar penyidik yang menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dihadirkan untuk memberikan klarifikasi dalam sidang selanjutnya.
“Kami akan menghadirkan penyidik minggu depan untuk memberikan keterangan, ( verbalisan) karena ada BAP yang telah dicabut,” terang JPU Anton Zulkarnaen usai sidang.
Anton yang juga Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto ini menambahkan, meski dalam BAP sebelumnya tercantum tanda tangan Efri Alza, namun yang bersangkutan membantah bahwa itu adalah tanda tangannya. “Menurut saksi Efri Alza, S.T., S.H. tanda tangan tersebut palsu,” ujarnya.
Menariknya, meskipun Efri Alza, S.T., S.H. disebut-sebut terlibat dalam kasus ini, hingga kini berkas perkaranya belum diserahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Mei 2025, dengan rencana kehadiran pengacara Anis, S.,H. rekan satu team dengan Efri Alza, S.T., S.H. sebagai saksi berikutnya. (din).