JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) di wilayah Kota Madiun. Dugaan penyimpangan ini disebut merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 9,7 miliar.
Langkah Kejari ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta pemberitaan media massa terkait dugaan penyelewengan dana publik di tingkat kelurahan. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun telah melakukan penyelidikan awal dan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LKK.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam penanganan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga akan membantu Pemerintah Kota Madiun dalam memperbaiki tata kelola LKK agar pengelolaan keuangannya lebih sehat dan tepat sasaran,” ujar Dede Sutisna dalam keterangannya di Madiun, Rabu (4/6/2025).
Pihak kejaksaan juga menyatakan akan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh LKK di Kota Madiun, dengan pendekatan yang tegas, transparan, dan profesional.
Sebelumnya, Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, telah menyatakan sikap tegas terhadap berbagai persoalan dalam pengelolaan LKK. Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak jika ditemukan pelanggaran hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dana publik dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan melalui saluran resmi pengaduan yang tersedia di kantor Kejari Kota Madiun.
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis dalam menjaga integritas pelayanan publik, termasuk di tingkat kelurahan. Harapannya, pelayanan yang bersih dapat benar-benar dirasakan masyarakat,” tutur Dede.
Penyelidikan atas kasus ini masih berlangsung, dan Kejari Madiun memastikan setiap proses hukum akan dilakukan secara profesional dan akuntabel. (jum).