JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, kembali digelar dan mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian alat-alat bukti, Rabu (11/6/2025).
Selama hampir tiga jam persidangan yang berlangsung intens di ruang sidang Pengadilan Negeri Pamekasan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, termasuk saksi korban Moh Farid, saksi Sunarti, serta pihak dari Puskesmas Tlanakan.
Kasus ini menyeret lima orang panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Gugul sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Ribut Baidi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami meragukan beberapa alat bukti berupa surat-surat serta keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU. Karena itu, kami ajukan berbagai pertanyaan untuk menguji, mengkaji, dan mengoreksi kebenaran alat bukti tersebut di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim,” ungkap Ribut Baidi.
Kata Ribut, tujuan utama dari tim pembela adalah untuk menggali kebenaran materiil atas fakta-fakta yang mengemuka di persidangan, agar publik terutama masyarakat Desa Gugul dapat mengetahui siapa yang benar dan siapa yang sebenarnya patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa kasus ini sebelumnya telah melalui proses sengketa administrasi di PTUN dan PTTUN. Keduanya telah mengeluarkan putusan yang diterima oleh semua pihak.
“Panitia sudah menerima hasil putusan secara administratif. Maka seharusnya, perkara ini lebih tepat diproses melalui jalur administrasi, bukan pidana,” tambah Ribut.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum mengklaim menemukan ketidaksinkronan antara keterangan saksi-saksi dan dokumen yang diajukan oleh JPU. Mereka pun melakukan pendalaman melalui pertanyaan-pertanyaan tajam kepada para saksi.
Meski mengkritisi jalannya proses hukum, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati mekanisme peradilan yang sedang berlangsung.
“Kami percaya bahwa Majelis Hakim akan bersikap objektif dan mengedepankan kebenaran materiil. Kami ingin agar perkara ini diselesaikan secara terang-benderang, agar masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Erwan Susianto, mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
"Para saksi yang dihadirkan antara lain saksi korban Moh Farid, Sunarti, serta dua orang dari pihak Puskesmas Tlanakan. Langkah selanjutnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi," pungkasnya. (did).