JATIMPOS.CO/JOMBANG - Kejaksaan Negeri Jombang Memusnahan barang bukti (BB) yang sudah inkrah, Jumat (13/3/2020). BB itu berupa Pil Double LL sebanyak 20,184 Butir Pil LL, Sabu-sabu sebanyak 82,7 Gram, Obat/Jamu berbagai merk 81 jenis.
Kemudian ada juga Uang Palsu 419 lembar pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, serta seperangkat alat hisap, dan 1 Dos HP berbagai merk.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto, SH.MH. Dikatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil keputusan dari Pengadilan Negeri yang sudah Inkrah yang terdiri dari 47 perkara, yakni Sabu, Pil Koplo, Jamu, dan uang palsu 2 perkara.
Lanjut Sigit, barang bukti ini memang sengaja dimusnahkan sebagai pengingat atau untuk mengingatkan kepada masyarakat Jombang agar jangan main-main dengan narkoba. Karena narkoba adalah musuh negara dan kita tidak akan pernah berhenti memberantas dan membumihanguskan peredaran narkotika dan jatah titip lainnya yang ada Kejaksaan.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pengadilan Negeri, Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim, Kasubag/para Kepala Seksi Kejaksaan serta perwakilan Tokoh Masyarakat Kabupaten Jombang. (her)