JATIMPOS.CO/SURABAYA - Wabah Corona membuat nasib Toni (28) warga Sukolilo Surabaya semakin terpuruk , sudah satu tahun lebih Toni bekerja serabutan setelah diberhentikan sepihak oleh perusahaan.
Kasus pemberhentian sepihak secara sewenang wenang sudah pernah dilaporkan Toni melalui kuasa hukumya ke Polda Jatim tanggal 2 Januari 2019 dengan Tanda Bukti Lapor NOMOR : TBL/03/1/2019/UM/ JATIM, dan oleh Polda Jatim pada tanggal 07 Januari 2019 kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya , untuk memudahkan proses penyidikan mengingat tempat kejadian perkara masuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Sudah satu tahun lebih kasus saya yang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak jelas, ada apa ini apakah karena yang saya laporkan Perusahaan sehingga Polisi tidak berani bertindak, " ungkap Toni dengan sedih.
Karena tidak ada kejelasan penangan kasusnya Pada tanggal 29 November 2019 Toni sempat melaporkan CT oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya ke Bidpropam Polda Jatim, karena dinilai lamban dan tidak profesional dalam menangani kasusnya tapi tetap saja hingga saat ini kasus yang dialami Toni tidak jelas.
"Sepuluh bulan setelah kasus yang saya alami tidak jelas kuasa hukum saya sempat melaporkan CT oknum penyidik satreskrim Polrestabes Surabaya ke bidpropam Polda Jatim tapi sampai saat ini tetap tidak ada perkembangan," tutur Toni.
Dengan kepemimpinan Kapolri yang baru Jenderal Polisi Idham Azis yang memiliki tujuh program prioritas salah satunya Penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan Toni berharap ada kejelasan penyelesaian kasus yang dialaminya.
" Sebagai orang kecil saya berharap besar dengan adanya tujuh program prioritas Kapolri terutama penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan kasus saya segera ada penyelesaian , saya tidak tahu harus bagaimana lagi, " terang nya pasrah.
Ketika awak media mencoba menghubungi CT penyidik yang menangani kasus yang dialami Toni lewat WA (Whats Ap) ,CT tidak memberi jawaban sama sekali.(tri)