JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG: Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Martadinata Kota Malang, Achmad Junaidi melalui kuasa hukumnya Dalu E Prasetiya bersama timnya Mustakim S,H. Fikriyanto S.H. Dan Fanizal Maulana S.H. melakukan perlawanan eksekusi sita.

Dengan mengunakan fasilitas Pinjaman Kredit jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan Serifikat Hak milik Nomor 3468 seluas 129 M2 atas nama Achmad Junaidi dan Aris Kuswanti.

Hal tersebut di sampaikan Dalu E Prasetiyo usai sidang perdata di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kepanjen kabupaten Malang, Senin (30/6/2025).

"Klien kami mengajukan gugatan penolakan eksekusi karena merasa dirugikan pihak BRI, lantaran tidak ada pemberitahuan terkait lelang, " jelas Dalu E Prasetiyo.

Dalu menambahkan hak tanggungan dengan nomer 1801/2019 sebesar Rp. 2.800.000.000 sesuai akta hak tanggungan nomer 147/2019 dibuat oleh PPAT Agustina Cahayani, SH, M.kn tanggal 18 Maret 2019.

"Bahwasanya hak tanggungan klien kami bernomor 1801/2019 sebesar Rp. 2.800.000.000 berdasarkan akta hak tanggungan nomer 147/2019 dibuat PPAT Agustina Cahayani, SH, M.kn tanggal 18 Maret 2019" ungkapnya.

Dalu menjelaskan menurut keterangan kliennya Achmad Junaidi sejak melakukan kredit kliennya tidak pernah diberikan perjanjian kredit dari Bank BRI kantor cabang Martadinata.

"Menurut keterangan klien kami (Achmad Junaidi) sejak melakukan perjanjian kredit sampai saat ini tidak pernah diberikan Pernjanjian atau Salinan perjanjian Kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Martadinata" tambah Dalu.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum pernah meminta salinan pemberitahuan lelang serta riwayat pembayaran kliennya ke pihak BRI, sampai dengan didaftarkan gugatan penolakan eksekusi hingga saat ini belum menerima hak kliennya.

"Tim kuasa hukum pernah meminta dokumen berupa salinan pemberitahuan lelang serta riwayat pembayaran kepada pihak BRI yang merupakan hak klien kami untuk mengetahui informasi, sampai saat didaftarkan gugatan ini kami belum menerima," ungkap Dalu.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018) Pasal 35 berbunyi “Perusahaan Pembiayaan wajib menyerahkan Salinan perjanjian pembiayaan kepada debitur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

Dalu menegaskan, mengacu peraturan OJK nomor 35 tersebut maka Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Martadinata wajib memberikan perjanjian kredit kepada klien kami sebagai Debitur/Nasabah.

"Dari peraturan OJK nomor 35 seharusnya Bank BRI kantor cabang Martadinata bisa memberikan surat perjanjian kredit kepada klien kami Ahmad Junaedi ini" tegasnya.

Dalu E Prasetiyo. SH menjelaskan di bulan Januari-April 2024 kliennya masih melakukan pembayaran Via transfer menurutnya ada kejanggalan di bulan Juni-Juli di tahun yang sama kliennya mendapat informasi bahwasanya aset jaminan sudah di lelang beralih ke pihak lain.

"Ada yang janggal menurut kami, pada bulan Januari sampai April 2024 masih ada pembayaran via transfer, kok di bulan antara Juni Juli di tahun yang sama klien kami dapat informasi bahwa aset jaminan atas namanya tidak ada sudah dilelang dan beralih hak ke pihak lain inikan aneh," tambahnya.

Selanjutnya Dalu mencurigai dari kronologi pembayaran serta proses lelang ini ada dugaan permainan jahat oknum pegawai BRI dan tidak menunggu terbukti atau tidak yang digugatannya maka timnya akan melaporkan secara hukum oknum tersebut.

"Dari kronologis pembayaran serta proses lelangnya, dugaan kami ada permainan jahat oknum pegawai BRI, apabila terbukti kami akan melakukan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan oknum tersebut secara pidana," pungkas Dalu.

Sementara itu pihak BRI Martadinata Kota Malang dalam sidang pertama melawan eksekusi tidak hadir sehingga tidak ada keterangan dan belum memberi konfirmasi (yon)