JATIMPOS.CO/MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) tersebut berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Daop 7 Madiun, Selasa (1/7/2025).
Vice President KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara BUMN dan aparat penegak hukum (APH) untuk memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI.
“PT KAI Daop 7 Madiun mendapat amanah untuk mengoperasikan kereta api sekaligus mengamankan aset negara yang telah dipisahkan dan menjadi aset perusahaan. Maka dari itu, kami meminta pendampingan dari Kejaksaan untuk penyelesaian aset-aset bermasalah yang selama ini dimanfaatkan oleh warga tanpa perjanjian resmi,” ujar Suharjono.
Menurutnya, di wilayah Kabupaten Madiun masih terdapat sekitar 200 kontrak pemanfaatan aset yang belum diperpanjang. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi KAI dalam menjaga legalitas dan optimalisasi penggunaan aset negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal dari bentuk bantuan hukum yang akan diberikan oleh Kejaksaan.
“Untuk saat ini, kami masih pada tahap MoU. Nantinya, setelah ada surat kuasa khusus dari PT KAI, kami akan pelajari dan ekspos bersama untuk menentukan langkah-langkah hukum yang diperlukan,” jelas Oktario.
Ia menambahkan, pendampingan hukum oleh Kejaksaan bertujuan untuk membantu PT KAI dalam memperbaiki tata kelola aset yang selama ini dianggap kurang optimal.
“Ini adalah bagian dari upaya penataan ulang tata kelola agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Harapannya, aset negara yang saat ini belum kembali ke tangan negara bisa diselamatkan,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi aset-aset milik negara serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaannya, khususnya di lingkungan PT KAI Daop 7 Madiun. (jum).