JATIMPOS.CO//PAMEKASAN – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Senin (30/6/2025).

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum lima terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana untuk memperkuat argumen bahwa perkara yang menjerat klien mereka bukan merupakan tindak pidana.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., dosen Hukum Pidana dari Universitas Wahid Hasyim Semarang. Di hadapan majelis hakim, Mahrus menyatakan bahwa kasus PAW Kades Gugul secara hukum bukan merupakan tindak pidana, melainkan masuk dalam kategori sengketa administrasi pemerintahan.

"Jika mengacu pada unsur Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP, perkara ini tidak memenuhi unsur delik pidana. Ini adalah ranah administrasi, bukan kriminal," tegasnya.

Kuasa hukum para terdakwa, Ribut Baidi, menegaskan bahwa keterangan saksi ahli sejalan dengan putusan dua lembaga peradilan administrasi, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Kedua lembaga tersebut sebelumnya telah memutus perkara ini secara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Objek perkara ini sudah diselesaikan melalui jalur administrasi. Maka secara prinsip hukum ne bis in idem, perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali dalam sistem peradilan berbeda,” kata Baidi.

Lebih lanjut, Baidi merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2002 yang menegaskan batas antara perkara pidana dan administrasi. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa perkara administrasi pemerintahan tidak dapat dipidanakan.

“Kami berharap hakim memandang perkara ini secara objektif. Pemidanaan terhadap kasus administrasi justru melanggar prinsip dasar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Erwan Susianto, menyatakan bahwa sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan tuntutan. Namun, ia enggan membeberkan isi tuntutan tersebut kepada media.

“Untuk tuntutan akan kami bacakan langsung pada persidangan selanjutnya,” pungkasnya. (did).