JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo Kabupaten Pamekasan resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan dan penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan perjanjian dilakukan pada Kamis (10/07/2025) di Kejaksaan Negeri Pamekasan oleh Direktur RSUD dr. Raden Budi Santoso, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda.
Direktur RSUD, dr. Raden Budi Santoso menjelaskan, kerja sama ini bukan hal baru. “Ini adalah perpanjangan dari kerja sama yang sudah berjalan sejak sekitar delapan tahun lalu, sejak masa kepemimpinan dr. Farid,” ungkapnya.
Salah satu poin utama kerja sama ini adalah pendampingan hukum oleh Kejari Pamekasan terhadap RSUD, yang kini berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang kerap berbeda dari aturan umum sebagaimana diatur dalam Perpres.
“Dengan adanya kerja sama ini, Kejaksaan dapat memberikan pendapat dan saran hukum, termasuk bertindak sebagai jaksa pengacara negara apabila ada gugatan perdata terhadap rumah sakit,” lanjut dr. Budi.
Karena RSUD berstatus BLUD, terdapat pengecualian dalam mekanisme pengadaan. Misalnya, pengadaan langsung dengan dana BLUD dapat mencapai Rp 1 miliar lebih tinggi dari batas dalam Perpres yang hanya Rp400 juta. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Permendagri dengan ketentuan bahwa telah diatur dalam Peraturan Bupati.
“Misalnya alat kesehatan seperti CT-Scan tiba-tiba rusak dan harus diganti segera. Tidak mungkin kami menunggu perubahan anggaran. Pengadaan langsung menjadi solusi cepat, dan dengan pendampingan hukum dari Kejari, semua prosesnya tetap akuntabel,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kejari Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda menegaskan, kerja sama ini sejalan dengan peran Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah.
“Kejari siap mendampingi dalam aspek hukum perdata dan TUN, mulai dari legal opinion, pendampingan kontrak, hingga pembelaan di pengadilan,” pungkasnya. (did).