JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul menilai replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menyebut replik tersebut berisi argumen berputar-putar dan terkesan dipaksakan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (10/7/2025), kuasa hukum terdakwa, Ribut Baidi, menyebut bahwa replik Jaksa tidak menjawab substansi pembelaan yang telah mereka ajukan, serta hanya menekankan pada aspek administratif tanpa dukungan hukum yang memadai.

“Replik yang disampaikan Jaksa isinya tidak jelas, hanya berputar-putar dan cenderung administratif. Tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjerat para terdakwa,” kata Ribut.

Menurutnya, tuntutan empat tahun penjara terhadap para terdakwa, tidak didukung oleh fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Fakta-fakta di persidangan membuktikan para terdakwa tidak bersalah. Tidak ada pemalsuan yang terbukti secara hukum,” tegasnya.

Ribut juga menekankan bahwa kasus ini seharusnya tidak diproses lagi karena sudah pernah disidangkan dalam perkara lain yang telah memiliki putusan tetap (inkrah). Ia menyebut perkara ini masuk dalam kategori ne bis in idem, yaitu seseorang tidak bisa diadili dua kali atas perkara yang sama.

“Meskipun yang disengketakan adalah SK Bupati tentang pengesahan kades PAW, tapi alat bukti dan objek perkaranya sama seperti yang telah diputus sebelumnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim PN Pamekasan untuk menilai perkara ini secara objektif dan menjatuhkan putusan bebas bagi para terdakwa.

“Kami percaya pada kebijaksanaan Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang adil dan membebaskan klien kami dari dakwaan yang tidak berdasar ini,” tambah Ribut.

Ia juga memastikan bahwa tim hukum siap membantah seluruh isi replik dalam sidang berikutnya melalui penyampaian duplik, yang disusun berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan.

“Kami akan menyampaikan duplik yang akan membantah replik Jaksa secara lengkap, dan itu akan kami buktikan di sidang mendatang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan, Erwan Susiyanto, dalam repliknya secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.

"Kami tetap pada tuntutan, artinya kami tetap menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh tim kuasa hukum para terdakwa melalui pledoinya," pungkasnya. (did).