JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Sidang lanjutan dugaan eksploitasi ekonomi anak kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang di ruang sidang Kartika, Kamis (17/07/2025) kasus tersebut sempat viral disebut warung kopi (kopi cetol) di pasar Gondanglegi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Benny Arisandy, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan, Fahrur Rozi, yang merupakan pelanggan kopi terdakwa berinisial RS, menyampaikan di warkop pasar Gondanglegi tidak pernah ada kegiatan yang mengarah kepada perbuatan mesum, cetol, pangku dan pelecehan seksual seperti yang viral di tiktok sebelumnya.
"Selama saya menjadi pelanggan di warung kopi tidak ada kegiatan mengarah perbuatan mesum, cetol, pangku apalagi pelecehan seksual yang sempat viral di tiktok" ucap Rozi.
Dalam keterangan Rozi menambahkan saksi yang hadir hari ini merupakan para pedagang soto, pedagang sepeda pancal, sopir, sales sembako dan pedagang nasi goreng merupakan saksi A De Charge atau saksi meringankan hadir dengan sukarela.
“Semua saksi saksi A De Charge atau saksi yang meringankan tersebut datang secara suka rela untuk memberikan ketarangan sesuai faktanya" ucap Rozi.
Fahrur Rozi berharap Majelis Hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya dan membebaskan para Terdakwa dari segala bentuk tuntutan hukum, sebab para pemilik warkop di pasar Gondanglegi tersebut telah memberikan lapangan pekerjaan bagi anak anak yang masih menganggur.
"Semoga dalam sidang kali ini majelis hakim memberikan putusan seadil adilnya dan membebaskan para terdakwa dari tuntutan hukum, dikarenakan para pemilik warkop banyak memberikan pekerjaan buat anak yang mengganggur" harapnya.
Sementara itu Kuasa hukum para terdakwa, Ach. Husairi, S.H., M.H., C.L.H.R., menyampaikan bahwa sejak awal sidang dakwaan hingga pemeriksaan saksi A Charge maupun saksi A De Charge tidak di temukan bukti adanya eksploitasi ekonomi terhadap anak atau korban, ketujuh anak yang menjadi saksi korban justru mengaku bekerja secara sukarela di warung tersebut.
“Mereka datang sendiri, sebelumnya mereka sudah pernah bekerja juga ditempat lain. Tidak ada unsur pemaksaan, malah secara suka rela diijinkan oleh orangtuanya” ujar Husairi.
Husairi menjelaskan bahwa para anak yang bekerja di warung tersebut memiliki izin dari orang tua masing-masing dan tidak mengalami intimidasi ataupun kekerasan selama bekerja.
“Kita bicara soal kepanikan ekonomi, mereka bekerja untuk bertahan hidup, bukan karena di paksa,” ujarnya.
Ia menyoroti kurangnya peran pemerintah daerah dalam memberikan solusi atas persoalan ini.
“Jangan cuma di bubarkan wahai para pemimpin eksekutif dan legislatif, tapi diberi jalan keluar" ucap Husairi.
Husairi menilai tindakan penertiban tanpa pembinaan justru memperburuk kondisi sosial masyarakat.
“Ini soal perut, bukan hanya hukum, dan dengan viralnya kopi cetol di dalam pasar Gondanglegi tersebut banyak pengangguran yang sebelumnya mereka bekerja di warkop, warung soto, bakso, penjual sepeda pancal dan mereka punya keluarga yang wajib dinafkahi, ayo carikan solusi” tegasnya.
Sementara itu masih di tempat yang sama Ach. Sofi Ubaidillah, SH.,M.Kn., menyampaikan rasa optimis terhadap hasil sidang tersebut, meyakini bahwa saksi A De Charge yang di hadirkan telah memperkuat posisi hukum terdakwa.
“Saya sangat optimis dengan sidang kali ini dapat menghasilkan sesuai dengan harapan dan dengan hadirnya saksi A De Charge yang di hadirkan telah memperkuat posisi hukum terdakwa" jelasnya singkat.
Ubed mengatakan bahwa sidang berikutnya akan di gelar kembali pada 24 Juli mendatang untuk mendengarkan saksi Mahkota para terdakwa.
“Sidang selanjutnya 24 juli adalah mendengarkan saksi Mahkota dari Para Terdakwa"tutup Ubed.(Yon)