JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada lima terdakwa eks Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/7/2025) siang.

Kelima terdakwa dinyatakan bersalah atas dugaan pemalsuan surat dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul dan dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP, setelah sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Rahmat Sanjaya di ruang sidang utama.

Namun, vonis ini langsung mendapat perlawanan hukum dari pihak terdakwa. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ribut Baidi, Mohammad Tohir, dan Ervan Yulianto menyatakan resmi mengajukan banding.

"Kami menyatakan banding. Ini belum selesai. Kami akan buktikan bahwa klien kami tidak bersalah," tegas Ribut Baidi, ketua tim kuasa hukum.

Ribut mengkritisi majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah regulasi penting, seperti Pasal 13 ayat (2) huruf A sampai U serta Pasal 18 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Pamekasan tentang Pilkades. Ia juga menyayangkan bahwa lampiran skoring dan pendapat ahli tidak menjadi pertimbangan dalam putusan. 

"Pledoi kami tak digubris, pendapat ahli hanya dijadikan separuh. Ini jelas preseden buruk bagi penegakan hukum di Pamekasan," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya masih akan menentukan sikap dalam waktu tujuh hari ke depan, sebagaimana waktu yang diberikan pascaputusan. 

"Vonis sudah dijatuhkan. Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir. Kami akan laporkan dulu ke pimpinan untuk menentukan sikap resmi sebelum batas waktu yang ditentukan," jelas Ardian.

Ia juga menegaskan bahwa vonis 3 tahun 6 bulan itu masih dalam batas proporsional dengan tuntutan jaksa, yakni 4 tahun. Pihak Kejari, kata dia, menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani bersama. (did)