JATIMPOS.CO/KOTA MALANG – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan dua terdakwa, FDY dan YLA, kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (11/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela.
Kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K and Partners, yakni Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H.
Menurut kuasa hukum terdakwa, putusan sela nantinya akan menentukan arah pembelaan sekaligus menjadi dasar bagi pihaknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
"Putusan sela merupakan untuk menentukan pembelaan serta dasar buat kami untuk menempuh hukum lanjutan" ucap kayat.
Ia menegaskan bahwa putusan sela untuk di pelajari oleh timnya dan jika memang perlu untuk di tindak lanjuti ke mahkamah agung juga komisi yudisial.
“Kami akan mempelajari putusan sela secara resmi. Jika ada hal yang perlu ditindaklanjuti, kami siap melapor ke Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial,” kata Kayat Hariyanto usai sidang.
Kayat SH dan timnya menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan jaksa, terutama terkait lokasi dan waktu kejadian.
"Kami menilai ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa yaitu lokasi dan waktu kejadian" tambahnya.
Dalam surat dakwaan disebutkan peristiwa terjadi di tepi Jalan Diponegoro, Mojorejo, Kota Batu. Namun, menurut pihak terdakwa, fakta persidangan menunjukkan lokasi berada di sebuah kafe di Jalan Insinyur Soekarno, dengan waktu berbeda dari yang tercantum di dakwaan.
"Menurut surat dakwaan peristiwa tersebut terjadi di tepi jalan Diponegoro Mojorejo Kota Batu, tapi sesuai keterangan terdakwa dalam fakta persidangan menunjukan berada di kafe di jalan insinyur Soekarno dalam waktu yang berbeda di dalam dakwaan tersebut" ujar kayat kepada wartawan.
Kayat menututurkan adanya bukti berupa surat kesepakatan pemberian uang Rp150 juta kepada korban pencabulan sebagai bagian penyelesaian kasus.
"Kami mempunyai bukti surat kesepakatan pemberian uang sebesar Rp.150.000.000 kepada korban pencabulan untuk penyelesaian kasus" urainya.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut ada satu pihak menerima Rp62 juta, kemudian sisa uang diterima oleh korban kedua.
"Dari jumlah itu, satu pihak menerima sekitar Rp62 juta, sedangkan sisanya diterima oleh korban kedua" jelas kayat.
Atas bukti tersebut, menurutnya, akan diajukan dalam persidangan untuk menguji apakah benar telah terjadi pemerasan disertai ancaman atau justru sebuah kesepakatan bersama.
"Sehingga dengan bukti ini akan di ajukan dalam persidangan di uji apakah benar terjadi pemerasan di sertai ancaman atau sebuah kesepakatan" tuturnya.
Kayat juga menyoroti latar belakang perkara yang bermula dari kasus dugaan pencabulan. Pihaknya mengaku telah melaporkan balik keluarga pelaku pencabulan ke Polres Kota Batu. Namun, hingga kini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sementara pelaku pencabulan, berdasarkan informasi dari Kapolres Batu, sudah berstatus tersangka tetapi tidak ditahan karena alasan usia lanjut.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H. (Hakim Ketua), bersama anggota majelis Slamet Budiono, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor.
"Kami optimis kehadiran pelapor nantinya akan bisa menjadi kunci untuk mengetahui permasalahan secara terang benderang sehingga kasus pencabulan yang di sebut ada keterkaitan atas perkara ini" pungkas kayat.(Yon)