JATIMPOS.CO/KOTA BATU- Dalam upaya mencegah peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah hukum Kota Batu, Satpol PP bekerjasama Kejaksaan Negeri Batu dan Bea Cukai Malang menggelar Sosialisasi Peran Serta Masyarakat Dalam Menekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Batu, Rabu (13/8/2025).
Sosialisasi dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, SH, M. Hum, sebagai Narasumber, Kasatpol PP Kota Batu, Dr. Abdul Rais, S.Pd., M.Si.,beserta Jajaran yang diwakili Sekretaris Satpol PP, Faruz., Kasi Penyuluhan dan Layanan informasi KPP Beacukai Malang, Pitoyo Pribadi, S.E., Kanit Reskrim Polres Batu, AIPDA Joko Pramono, S.H., dan Ketuanya RW, Kasatgas Linmas serta Perangkat Desa se Kecamatan Kota Batu.
Dalam keterangannya Kajari Kota Batu di hadapan awak media menyampaikan sosialisasi yang dilakukan untuk memberikan arahan terkait peran masyarakat dalam pengendalian serta pemantauan terhadap peredaran barang-barang yang terkena cukai.
''Kami bersama bea cukai Malang memberikan arahan peran masyarakat untuk pengendalian peredaran sekaligus ikut memantau adanya peredaran barang terkena cukai" kata Andy.
Ia menjelaskan bahwasanya cukai memberikan PNPB dan pajak untuk negara serta untuk Kota Batu beberapa home industri pembuatan rokok sebagai sasaran untuk sosialisasi.
“dalam hal ini cukai memberikan masukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pajak bagi negara, terkhusus di Kota Batu ini ada beberapa home industri rokok-rokok yang menjadi sasaran kita” ucapnya.
Selanjutnya masih di tempat yg sama Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pietoyo Pribadi, menyampaikan, bahwa sosialisasi ini merupakan forum untuk mengedukasi masyarakat, supaya masyarakat memahami jenis barang-barang yang dikenakan cukai serta pemanfaatan sumber pendapatan negara itu.
"Sosialisasi yang di adakan saat ini adalah forum mengedukasi masyarakat, sehingga memahami barang yang kena cukai dan pemanfaatan sumber pendapatan negara" tutur om piet.
Pietoyo menambahkan dengan dibekali pengetahuan, maka masyarakat dapat berpartisipasi mempersempit peredaran barang-barang dengan cukai ilegal, seperti rokok tanpa cukai.
"Seperti temuan rokok ilegal di Kota Batu beberapa waktu lalu. Meski hasilnya belum banyak, penindakan ini merupakan langkah yang bagus untuk mempersempit peredaran rokok ilegal," imbuh dia.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli/mengedarkan barang-barang dengan cukai ilegal.
"Seperti temuan rokok ilegal di Kota Batu beberapa waktu lalu. Meski hasilnya belum banyak, penindakan ini merupakan langkah yang bagus untuk mempersempit peredaran rokok ilegal," imbuh dia.
Sementara itu melalui Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz kepada awak media menyampaikan bahwa operasi gabungan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sudah dilakukan tiga kali operasi dari sepuluh kali gabungan yang akan dilakukan.
”Di tahun anggaran 2025 ini sudah dianggarkan, Insya Allah ada sepuluh operasi gabungan dan sudah tiga kali operasi gabungan dan nanti ada tujuh kali operasi gabungan yang akan kita lakukan di setiap bulan mulai juli dan terakhir bulan November”ucap faris.
Faris menegaskan dalam pelaksanaan operasi gabungan (Opsgab) Satpol PP mendapat anggaran DBHCHT sejumlah 1,2 milyar.
“Tetapi karena ada PMK dan KMK terkait pengelolaan DBHCHT setelah kita hitung efisiensi bisa dilakukan kurang lebih 400 juta, salah satunya adalah kegiatan Opsgab sosialisasi tatap muka” urainya.
Dari polres Kota Batu yang di delegasikan kepada Aipda Joko Pramono, S.H., Kanit Tipidter Reskrim Polres Batu, memaparkan tren modus operandi peredaran barang cukai ilegal di wilayah hukumnya.
“Masyarakat perlu waspada terhadap penawaran produk dengan harga tidak wajar, terutama rokok dan minuman keras tanpa pita cukai,” jelasnya.
Untuk di ketahui risiko menyimpan atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi, Berdasarkan pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa banderol (pita cukai) dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai.
Sementara pada pasal 56 UU Cukai menyebutkan, 'setiap orang yang memperjual belikan rokok tanpa banderol (pita cukai) palsu atau tanpa pita cukai, dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai'. Pasal 58, setiap orang yang menjual, membeli menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai.(Yon/adv)