JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Langkah penegakan hukum dan pembenahan tata kelola keuangan desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan progres yang sangat positif dan transparan. Dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan uang hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, kini berjalan di bawah pengawalan ketat dan sinergi solid lintas instansi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Apresiasi tinggi patut diberikan kepada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) atas respons cepatnya melalui sistem pengawasan nasional, yang kemudian ditindaklanjuti secara taktis melalui atensi dan supervisi dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah pengawasan struktural dari tingkat provinsi ini dinilai memberikan garansi kepastian hukum yang objektif.

Di tingkat daerah, langkah responsif Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro juga mendapatkan acungan jempol dari masyarakat. Melalui penerbitan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor B-1150/M.5.16/Fd.1/05/2026, Kejari Bojonegoro secara profesional langsung berkoordinasi dan melimpahkan penanganan aduan ini kepada pihak auditor daerah agar perhitungan kerugian keuangan negara dapat diuji secara ilmiah dan akurat.

Transparansi Pembuktian :

MateriilPerkara yang melibatkan Kepala Desa (Kades) aktif Desa Talok, Samudi, ini berkaitan dengan tata kelola administrasi sewa-menyewa aset lahan desa dari PT Beton Budhi Mulia (BBM) senilai total Rp240.000.000,-. Pihak pelapor sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung secara komprehensif, termasuk bukti cetak resi transfer aliran dana dari perwakilan perusahaan sebesar Rp148.032.000,- dan Rp42.000.000,- guna dijadikan bahan kajian objektif oleh tim pemeriksa.

Sinergi instansi ini semakin diperkuat dengan langkah sigap Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Lembaga pengawas internal bentukan pemerintah daerah tersebut langsung menerjunkan Tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Langkah taktis Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan F, S.STP., dalam merespons cepat surat dari Kejari Bojonegoro ini dinilai publik sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga kebersihan tata kelola pemerintahan desa.

Inspektorat Preteli 32 Dokumen Kritis di Bawah Pakta Integritas :

Tim khusus Inspektorat yang dipimpin oleh Ketua Tim Tomy Wahyu Setiawan, S.E., serta di bawah kendali teknis Arif Hendra Susanto, S.Sos., MM., saat ini sedang bekerja intensif di lapangan untuk merampungkan proses pemeriksaan menyeluruh hingga 10 Juni 2026.

Tim auditor tengah menguji akuntabilitas total 32 item berkas krusial Desa Talok, mulai dari Buku Rekening Koran Kas Desa, Buku Bank Desa, dokumen RKPDes, hingga berkas administrasi Musyawarah Desa (Musdes). Guna memastikan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang kredibel, seluruh tim pemeriksa dikunci oleh pakta integritas kedinasan ketat yang melarang adanya permintaan atau penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Kolaborasi transparan dan profesional yang ditunjukkan oleh Kejagung, Kejati Jatim, Kejari Bojonegoro, serta Inspektorat Bojonegoro ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam mengawal uang rakyat. Publik kini optimis, sinergi kuat ini akan segera melahirkan kepastian hukum yang berkeadilan demi supremasi hukum di Kabupaten Bojonegoro. (nto)