JATIMPOS.CO//SURABAYA — Lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, yang sempat diklaim pihak lain, akhirnya kembali ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Aset dengan nilai mencapai Rp124.068.970.000 tersebut diselamatkan melalui pendampingan hukum non-litigasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Pengembalian aset ditandai dengan penyerahan Sertipikat Hak atas Tanah kepada Pemkot Surabaya sekaligus pemberian penghargaan kepada Kejati Jatim, Selasa (8/9/2026).
Lahan tersebut bukan sekadar bidang tanah kosong. Di atas dan sekitar kawasan itu terdapat sejumlah fasilitas publik strategis, mulai dari Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk, Puskesmas Lakarsantri hingga Waduk Jeruk yang berfungsi sebagai penampungan air.
Fakta bahwa lahan tersebut sempat diklaim pihak lain menjadi perhatian dalam proses pengamanan aset. Kejati Jatim kemudian memberikan bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan intensif untuk memastikan aset tersebut kembali memiliki kepastian hukum sebagai milik Pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, nilai aset yang berhasil diselamatkan cukup besar dan harus segera dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat.
“Aset ini nilainya sangat luar biasa, mencapai Rp124 miliar. Dengan kembalinya lahan ini, Pemkot Surabaya akan langsung mengoptimalkannya untuk pergerakan ekonomi kerakyatan, mulai dari pengembangan UMKM, kawasan wisata ruang terbuka hijau, penampungan air waduk, hingga fasilitas kesehatan,” ujar Eri.
Eri menegaskan, pengamanan aset akan menjadi salah satu fokus Pemkot Surabaya, terutama terhadap aset yang statusnya belum jelas atau masih dikuasai pihak ketiga.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Abdul Qohar menyebut penyelamatan lahan tersebut merupakan hasil sinergi antara kejaksaan, Pemkot Surabaya dan BPN Jatim.
“Penyelamatan aset ini memulihkan hak masyarakat Surabaya atas fasilitas publik yang vital, mulai dari Taman Hutan Raya, Puskesmas, hingga Waduk Jeruk,” kata Abdul Qohar.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur non-litigasi membuat proses pemulihan aset dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu proses persidangan yang panjang.
Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim Muhammad Naim menambahkan, sertifikat Hak Pakai yang telah diterbitkan memberikan kepastian hukum bagi Pemkot Surabaya untuk mengoptimalkan aset tersebut.
“Masih banyak aset-aset Pemerintah Kota Surabaya yang perlu mendapatkan perhatian dalam rangka menertibkan aset yang mungkin banyak dikuasai atau disengketakan,” ujar Naim.
BPN Jatim memastikan proses inventarisasi dan sertifikasi aset Pemkot Surabaya akan terus dilanjutkan bersama Kejati Jatim. (fred)