JATIMPOS.CO//BOJONEGORO – Tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti administrasi terkait penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, berakhir pada 8 September 2026.
Setelah tenggat tersebut berakhir, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai penyewaan TKD Talok.
Sebelumnya, masyarakat pelapor dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talok mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Desa Talok terhadap LHP Inspektorat. Camat Kalitidu Djuono mengatakan belum menerima laporan dari pemerintah desa terkait tindak lanjut tersebut.
“Sampai dengan hari ini belum ada konfirmasi dari pihak pemdes terkait tindak lanjut LHP Inspektorat,” terang Djuono, Kamis (10/9/2026).
Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Gunawan mengatakan pihaknya masih mengupayakan penyelesaian terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Inspektorat selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejari Bojonegoro.
“Kami upayakan penagihan seoptimal mungkin. Selanjutnya kami koordinasikan lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri,” tegas Gunawan melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Sementara itu, Kejari Bojonegoro menyatakan penanganan perkara yang dilaporkan masyarakat masih dalam proses. Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal, mengatakan aspek teknis penanganan perkara menjadi kewenangan tim Pidana Khusus (Pidsus).
“Untuk penanganan yang Bapak maksud itu sedang dalam proses penanganan, kaitan dengan teknis pelaksanaan tentunya teman-teman Pidsus melaksanakan dengan pertimbangan-pertimbangan yuridis dan berdasarkan asas-asas hukum,” ujar Inal.
Masyarakat pelapor sebelumnya menyampaikan laporan terkait persoalan tersebut kepada sejumlah pihak. Mereka juga menyatakan telah melayangkan laporan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI melalui sistem SPAN LAPOR!.
Pelapor berharap penanganan persoalan penyewaan TKD Talok dilakukan sesuai ketentuan hukum. (Nto)