JATIMPOS.CO//SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat pengamanan aset daerah melalui pendampingan dan sertipikasi. Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur berhasil memulihkan dan mensertipikasi aset tanah seluas 329.098 meter persegi dengan nilai Rp992,7 miliar.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut capaian tersebut menjadi bukti kolaborasi dalam mengembalikan aset yang merupakan hak Pemkot Surabaya. “Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi bukti kolaborasi yang luar biasa sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” kata Eri, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), Pemkot Surabaya memiliki 11.749 register aset tanah. Hingga akhir 2025, sebanyak 5.929 register atau 50,5 persen telah bersertipikat, sedangkan 5.657 register atau 49,5 persen masih dalam proses atau belum bersertipikat.

Dalam proses terbaru, Kantah Kota Surabaya I menerbitkan 64 sertipikat dengan luas 96.371 meter persegi senilai Rp340,4 miliar. Sementara Kantah Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertipikat seluas 232.727 meter persegi senilai Rp652,3 miliar. Total terdapat 119 sertipikat baru.

Pemkot mengelompokkan aset belum bersertipikat dalam kategori K1, K2 dan K3. K1 sebanyak 297 register menjadi prioritas utama, sedangkan K2 sebanyak 2.030 register telah dikuasai Pemkot namun dokumennya belum lengkap. Adapun K3 sebanyak 3.330 register masuk tahap penyelesaian berikutnya.

Eri berharap 2.327 aset K1 dan K2 dapat segera disertipikasi. Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim Muhammad Naim menyatakan akan membentuk tim khusus di Kantah Surabaya I dan II untuk mempercepat proses legalisasi aset tersebut.

Sementara itu, Kajati Jatim Abdul Qohar menegaskan Kejati Jatim siap mengejar target mendampingi proses penyelamatan aset SIMBADA Surabaya (persil bermasalah hukum) hingga akhir 2026. Sebanyak lebih dari 30 personel satgas dikerahkan untuk membantu pemulihan aset dan keuangan negara. Kejati juga siap memberikan bantuan hukum apabila muncul gugatan dalam proses sertipikasi. (fred)