JATIMPOS.CO//KOTA PASURUAN – Sengketa tanah yang menjadi lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kembali bergulir melalui jalur hukum. Para ahli waris mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mempersoalkan riwayat tukar-menukar tanah yang disebut terjadi pada 1976.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri Pasuruan. Dalam gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim menguji asal-usul hak atas tanah, proses peralihannya, hingga dasar penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24 seluas 753 meter persegi pada 2022.

Perkara tersebut ditangani Kantor Hukum PAS & Partners dengan penasihat hukum Rius Sagitarius, S.H., M.A.D. Gugatan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan fisik lahan, tetapi juga meminta riwayat tanah ditelusuri berdasarkan sejumlah dokumen sejak awal hingga penerbitan sertifikat.

Dokumen yang menjadi bagian dari penelusuran antara lain Letter C Nomor 547, Persil Nomor 10, Kelas Desa S-III, serta Surat Pernyataan Tukar-Menukar tertanggal 7 September 1976.

Menurut Sagitarius, salah satu pokok persoalan yang diajukan dalam gugatan berkaitan dengan hubungan antara dokumen lama dengan status hak atas tanah yang tercatat saat ini.

“Kami menelusuri dari mana hak itu berasal, siapa yang menyerahkan dan menerima, serta apakah tanah yang ditukar benar-benar sama dengan tanah yang kini disertifikatkan,” ujarnya.

Dalam gugatannya, para ahli waris mempersoalkan sejumlah aspek. Pertama, identitas pihak yang tercantum dalam dokumen. Dokumen pertanahan mencantumkan nama Djonah/Rahmah B. Djonah, sedangkan surat tukar-menukar menuliskan Rochmah/Rochmak Bok Jhonah.

Para penggugat mempertanyakan apakah nama-nama tersebut merujuk pada orang yang sama serta apa dasar yang menghubungkan identitas tersebut.

Kedua, kesesuaian objek tanah turut diminta untuk diuji. Hal itu meliputi luas, batas, lokasi, peta bidang, Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), hingga riwayat pencatatan tanah dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24.

Ketiga, pelaksanaan tukar-menukar pada 1976 dipersoalkan. Dalam dalil gugatannya, penggugat menyatakan penguasaan fisik lahan oleh pihak kelurahan sejak sekitar tahun tersebut belum membuktikan seluruh kewajiban pertukaran telah dilaksanakan.

Para penggugat juga menyatakan tidak pernah menerima tanah pengganti maupun dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut.

Keempat, keabsahan dan kelengkapan dokumen tahun 1976 menjadi bagian lain yang diminta untuk diperiksa. Penggugat meminta dokumen asli, arsip, tanda tangan, stempel, serta proses legalisasinya diuji. Jika diperlukan, pemeriksaan juga dapat melibatkan ahli forensik dokumen.

Sagitarius menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan dokumen tersebut palsu sebelum ada pembuktian. Menurut dia, persoalan keaslian dan prosedur penerbitan dokumen harus diuji melalui mekanisme hukum.

“Kami tidak menyatakan dokumen itu palsu sebelum terbukti demikian. Namun, jika keaslian dan prosedurnya dipertanyakan, dokumen tersebut harus diperiksa secara terbuka. Kebenaran hukum lahir dari pembuktian,” katanya.

Sementara itu, Lurah Bukir Dwi Ibnu Al Haitan, S.Sos., M.M., mengaku baru mengetahui adanya persoalan hukum mengenai tanah yang menjadi lokasi kantor kelurahan tersebut.

“Berkaitan dengan adanya dugaan sengketa kantor ini, saya baru mengetahui hari ini. Untuk selanjutnya, saya akan sampaikan kepada atasan dan berkoordinasi dengan bagian aset, karena ini berkaitan dengan aset daerah,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan, Camat Gadingrejo, dan Lurah Bukir disebut sebagai pihak tergugat. Gugatan berkaitan dengan tindakan administratif, dokumen pertanahan, serta dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan untuk kepentingan kantor kelurahan.

Para penggugat berpendapat bahwa penguasaan fisik tanah dalam waktu lama tidak otomatis membuktikan dasar perolehan hak. Mereka meminta proses peralihan, pihak yang menyerahkan dan menerima, serta bukti pelaksanaan tukar-menukar diperiksa dalam persidangan.

Penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24 pada 2022 juga menjadi bagian dari gugatan. Para penggugat meminta proses permohonan, pemeriksaan data fisik dan yuridis, serta hubungan sertifikat dengan riwayat tanah sebelum 1976 diuji dalam persidangan.

Perkara ini juga dikaitkan dengan perkara sebelumnya, yakni Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Psr yang disebut telah berlanjut hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 625 K/Pdt/2025.

Para penggugat menyatakan perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr memiliki pokok sengketa, objek, dan dasar dokumen yang berbeda sehingga meminta perkara tersebut diperiksa secara tersendiri.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat mencantumkan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp7,812 miliar dan kerugian immateriil Rp5 miliar. Total nilai kerugian yang dituntut mencapai Rp12,812 miliar.

Nilai tersebut masih merupakan tuntutan pihak penggugat dan harus dibuktikan dalam persidangan. Demikian pula dengan dalil mengenai keabsahan dokumen, riwayat peralihan tanah, serta dugaan perbuatan melawan hukum yang masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.

Perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr selanjutnya menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing. Sagitarius mengatakan pihaknya menyerahkan proses pengujian tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta asal-usul hak sejak 1976 dapat dijelaskan secara utuh, dokumen aslinya diperiksa, objek tanah dicocokkan, dan apabila terdapat kekeliruan harus diluruskan berdasarkan pembuktian di pengadilan,” tegas Sagitarius. (shl)