JATIMPOS.CO//SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi.
Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan setelah kegiatan tersebut selesai. KPK belum merinci barang bukti yang diamankan dari Kanwil BPN Jawa Timur.
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).
Dalam penggeledahan di Mojokerto, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga menemukan sejumlah amplop berisi uang yang disebut berkaitan dengan penerimaan dari pemohon layanan pertanahan.
Rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. Hasil penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur akan disampaikan setelah kegiatan penyidikan selesai. (zen)