JATIMPOS.CO//MOJOKERTO - Komitmen Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran narkoba terus ditunjukkan melalui serangkaian pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Kali ini, Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil membongkar 11 kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 12 tersangka laki-laki.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 136,392 gram dan 15.565 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L. Total nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp220 juta.

Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan konferensi pers di Polres Mojokerto, Kamis (5/11/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung Program 100 Hari Kapolri sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dari 11 perkara yang berhasil diungkap, sembilan kasus di antaranya merupakan peredaran narkotika jenis sabu, sedangkan dua kasus lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran obat keras berbahaya jenis pil double L.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Oktober 2026. Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAF. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 89,325 gram.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 24 Oktober 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Dlanggu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MEC dengan barang bukti sebanyak 15.000 butir pil double L.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga memiliki peran sebagai kurir maupun perantara dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka menjalankan aktivitas tersebut atas perintah jaringan dengan imbalan sejumlah uang. Bahkan, sebagian pelaku juga memperoleh narkoba untuk dikonsumsi sendiri.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 136,392 gram, 15.565 butir pil double L, 11 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, lima timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp3.629.000.

Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp220 juta. Sementara itu, keberhasilan petugas dalam menggagalkan peredaran barang terlarang tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan tersangka dalam perkara peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Mojokerto juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Partisipasi warga melalui penyampaian informasi kepada kepolisian dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut. (din)