JATIMPOS.CO/SAMPANG - Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang merilis pemulihan dan pengembalian uang Negara serta pembayaran denda terpidana Tindak Pedana Korupsi (Tipikor) serta pembayaran denda terpidana tindak korupsi, proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Uang sebesar Rp 234 juta 800 ribu tersebut, terinci sebesar Rp 134.800.000 kerugian nilai proyek, dan sebesar Rp 100 juta adalah denda yang harus di bayar oleh terdakwa.

Hal ini diberikan secara simbolis melalui kepala Kejari Sampang, Maskur, SH. yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Edi Sutomo, SH, di Aula Kejari Sampang, Rabu (22/07/2020).

Sebelumnya uang kerugian Negara sebesar Rp 134.800 ribu tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa, Abd. Aziz dan disimpan di rekening Kejari Sampang sejak akhir tahun 2019.

Akibatnya, kasus Tipikor tersebut menyeret dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, M. Jupri Riyadi dan Akhmad Rojiun.

Pengembalian uang tersebut dikarenakan perkaranya sudah inkrah dan selesai sehingga menurut kasi Pidsus, Edi Sutomo, uangnya pengembalian tersebut bisa meringankan para terdakwa.

PWI Sampang memberikan Kenang-kenangan, sebagai tanda ucapan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020
----------------------------
Perlu diketahui kasus Tipikor ini juga menyeret pemilik CV Amor Palapa, Abd Asis, dengan vonis 1 tahun dan denda 50 juta subsider kurungan penjara 1 bulan.

Mengingatkan kembali kasus Tipikor proyek pembangunan RKB SMPN 2 Ketapang, bermula saat diperoleh Mastur dengan mengguna CV Amor Palapa, milik abad Aziz.

Kemudian proyek senilai 134 juta tersebut dijual lagi oleh Mastur terhadap Nuriman, sehingga akhirnya bermasalah hukum dan berujung pidana.

Hasil pemerikasaan setelah adanya laporan terhadap polres Sampang dan berlanjut ke Kejari Sampang, proyek yang dananya bersumber dari APBD 2017 itu terbukti tidak dikerjakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Dengan selesainya pengembalian uang Negara sebesar 234 juta 800ribu tersebut, selesai pula kasus tersebut, sebagai tolak ukur kinerja kejaksaan negeri Sampang.

Dimana hal ini adalah prestasi kebanggaan tersendiri bagi jajaran Kejari Sampang, untuk kado di Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020.

Dibalik kasus ini, Kajari Sampang, Maskur berharap menjadi pelajaran terhadap seluruh pejabat Negara di lingkungan pemerintah kabupaten Sampang, agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan, atau bermain proyek.

Selesai acara rilis, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang memberikan Kenang-kenangan, sebagai tanda ucapan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020, agar Kejari Sampang terus bergerak dan berkarya, sehingga selalu bersinergi dengan Forkopimda dan PWI, untuk Sampang Hebat Bermartabat. (dir).